Senin, 02 November 2026 13:07
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO – Bupati Wajo mendukung upaya kepolisian dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

 

Andi Rosman berharap, pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 dapat mendorong masyarakat semakin disiplin saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta melengkapi dokumen kendaraan.

"Operasi Patuh Pallawa 2026 diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta melengkapi surat-surat kendaraan," kata Andi Rosman.

Baca Juga : Hadiri Rakornas TPAKD, Wabup Wajo Dukung Percepatan Akses Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menurut dia, sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara demi menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

"Agar kiranya masyarakat selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara demi mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya," pintanya.

Baca Juga : Pemkab Wajo Raih Juara III Jamsostek Award 2026 Sulsel, Lindungi 52.516 Pekerja

Operasi Patuh Pallawa 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memberikan perhatian terhadap delapan prioritas pelanggaran lalu lintas.

Pertama, pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara. 

Baca Juga : Pelatihan Vokasi di Wajo Buka Peluang bagi Penyandang Disabilitas, Dua Peserta Lulus Uji Kompetensi

Kedua, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 

Keempat, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Baca Juga : AIA Resmikan Kantor DPC Gerindra Wajo, Andi Rosman Ajak Kader Utamakan Soliditas dan Musyawarah

Kelima, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang berada di bawah pengaruh alkohol. 

Keenam, pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Ketujuh, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan. 

Baca Juga : Wajo Raih Prestasi di Sulsel, Juara II Kirab Swasembada Pangan

Kedelapan, kendaraan yang melakukan pelanggaran dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Melalui operasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mematuhi aturan selama kegiatan berlangsung, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.

Pemkab Wajo mendukung pelaksanaan operasi ini sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan. 

Penulis : Abd Rasyid. MS

BERITA TERKAIT