RAKYATKU.COM,JAKARTA – Penanganan perkara yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai sekitar Rp432 miliar dalam proses penanganan kasus tersebut.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan tambahan informasi mengenai aliran dana dan hasil identifikasi aset terkait DSI kepada Bareskrim Polri pada Oktober 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana atau lender DSI sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga : OJK Raih Sertifikasi Internasional ISO 9001:2015, Pengawasan Asuransi dan Dana Pensiun Diperkuat
Dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2026), OJK menyatakan bahwa penelusuran aset masih terus dilakukan, termasuk terhadap aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana para pemberi dana.
Bareskrim Sita Aset Sekitar Rp432 Miliar
Salah satu perkembangan penting dalam penanganan perkara DSI adalah penyitaan aset oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga : Regulator Pasar Modal ASEAN Dukung Reformasi Indonesia, OJK Perkuat Transparansi dan Perlindungan Investor
Berdasarkan informasi yang disampaikan OJK, total nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp432 miliar.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Meski demikian, proses penelusuran belum berakhir. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aset lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga : Jangan Asal Investasi, OJK Bagikan Langkah Aman Memilih Layanan Keuangan
OJK menjelaskan bahwa seluruh proses penelusuran dan penyitaan dilakukan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Nilai aset yang telah disita tersebut juga belum dapat disamakan dengan jumlah dana yang telah berhasil dikembalikan kepada para lender.
Pengembalian dana tetap bergantung pada tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga : OJK Sulsel Sulbar Bersama Komisi XI DPR RI Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Sinjai
OJK Telusuri Aliran Dana hingga Aset Pihak Terafiliasi
Melalui pemeriksaan khusus, OJK melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas PT Dana Syariah Indonesia.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya berfokus pada aset yang secara langsung berkaitan dengan perusahaan.
Baca Juga : Kepala OJK Sulsel Sulbar Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
OJK juga mengidentifikasi aset milik pemegang saham, pengurus, serta pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana para lender.
Hasil penelusuran tersebut kemudian disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri sebagai bahan pendalaman lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima.
Apabila ditemukan dasar hukum yang memadai, penyidik dapat mengambil langkah penyitaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, hasil identifikasi OJK menjadi salah satu bahan pendukung penyidikan, sementara keputusan mengenai tindakan hukum terhadap aset tetap berada dalam kewenangan penyidik.
Penyerahan Informasi Sudah Berlangsung Sejak Februari 2026
Penyerahan tambahan informasi pada Oktober 2026 bukan merupakan langkah pertama OJK dalam membantu penanganan perkara DSI.
Sebelumnya, pada periode Februari hingga Mei 2026, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset kepada Bareskrim Polri.
Aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan dana para pemberi dana DSI.
Setelah penyerahan awal tersebut, OJK melanjutkan pemeriksaan khusus untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi aset lainnya.
Hasil penelusuran lanjutan kemudian kembali disampaikan kepada penyidik pada Oktober 2026.
Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa proses identifikasi aset dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung penyidikan.
OJK juga terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri guna memastikan hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Pengembalian Dana Lender Jadi Perhatian
Selain mendukung penegakan hukum, OJK menempatkan upaya penyelesaian dana para pemberi dana sebagai salah satu perhatian dalam penanganan perkara DSI.
Penelusuran aliran dana dan identifikasi aset dilakukan untuk membantu mengoptimalkan peluang pengembalian dana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, proses tersebut masih memerlukan tahapan verifikasi dan tindakan hukum lebih lanjut.
Keberadaan aset yang telah disita tidak secara otomatis menjamin bahwa seluruh dana para lender dapat segera dikembalikan.
Hal ini karena penyelesaian aset dalam proses hukum harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk keputusan pihak berwenang mengenai penanganan dan pemanfaatan aset tersebut.
OJK belum menyampaikan rincian jumlah lender yang terdampak maupun nilai keseluruhan dana yang masih harus diselesaikan dalam siaran pers terbarunya.
Oleh karena itu, perkembangan penyidikan dan penanganan aset menjadi hal penting yang perlu terus diperhatikan.
OJK Siapkan Saksi dan Ahli untuk Mendukung Penyidikan
Dukungan OJK terhadap penanganan perkara DSI tidak hanya dilakukan melalui penyerahan informasi aliran dana dan identifikasi aset.
OJK juga memenuhi permintaan keterangan dalam proses penegakan hukum melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli.
Keterlibatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan dan tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap penyidikan sesuai fungsi dan kewenangannya sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan.
Melalui penyampaian keterangan dan hasil pemeriksaan, OJK berupaya membantu aparat penegak hukum memperoleh informasi yang diperlukan untuk mendalami perkara.
Gandeng Kejaksaan Agung hingga LPSK
Dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia, OJK juga menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
Selain Bareskrim Polri, koordinasi dilakukan bersama Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kerja sama antarlembaga tersebut diarahkan untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum serta mengoptimalkan upaya penyelesaian dana para lender.
Masing-masing lembaga menjalankan peran sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK berperan dalam penelusuran informasi dan dukungan pengawasan, sedangkan proses penyidikan serta tindakan hukum terhadap aset dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung proses penanganan perkara secara lebih menyeluruh.
OJK Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara konsisten.
Dalam penanganan perkara DSI, dukungan terhadap penegakan hukum menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
OJK juga menilai penguatan pengawasan serta penanganan persoalan di sektor jasa keuangan penting untuk menjaga integritas industri.
Kepercayaan masyarakat menjadi salah satu aspek yang perlu dijaga, terutama ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat.
Karena itu, OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset.
Dengan nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp432 miliar, penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia kini terus berlanjut pada pendalaman aset lainnya serta upaya penyelesaian dana para pemberi dana melalui mekanisme hukum yang berlaku.
TAG
- #OJK
- #Dana Syariah Indonesia
- #DSI
- #bareskrim polri
- #Aset Rp432 Miliar
- #Lender
- #Penegakan Hukum
- #Perlindungan Konsumen
- #Kejaksaan Agung
- #LPSK
- #keuangan syariah