Rabu, 28 Oktober 2026 22:55
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Program JKN dipastikan tetap berjalan sesuai amanat undang-undang.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM,JAKARTA – Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program Kesehatan Nasional" href="https://rakyatku.com/tag/jaminan-kesehatan-nasional">Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan dan masyarakat masih dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Baca Juga : Penyakit Jantung Biayai Rp100 Triliun dalam Sedekade, BPJS Kesehatan Dorong Skrining Dini & Prolanis Muda

Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan undang-undang sehingga keberadaannya memiliki landasan hukum yang jelas.

 

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky, Selasa (27/10/2026).

BPJS Kesehatan Pastikan Program JKN Tidak Dihapus

Baca Juga : Andi Tenri Uji Idris Dorong Warga Mamarita Manfaatkan Layanan Disdukcapil Go Digital

Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Melalui Program JKN, negara berupaya memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan kondisi penyelenggaraan program saat ini.

Baca Juga : Pertamina Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi di Bone, Pastikan Tepat Sasaran dan Tingkatkan Pelayanan

Rizzky menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta JKN masih berlangsung seperti biasa.

Peserta yang memiliki kepesertaan aktif tetap dapat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan program.

BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tetap menjadi salah satu fokus utama dalam penyelenggaraan JKN.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Luncurkan LANURI, Perluas Akses Layanan JKN hingga Pelosok Indonesia Lewat VIOLA dan BPJS Keliling

Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Selain membantah kabar penghapusan, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa keberadaan lembaga tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Rizzky menyebutkan, BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga : Alarm Kenaikan Penyakit Kronis Usia Muda, BPJS Kesehatan Perkuat Skrining dan Kampanyekan Gerakan Hidup Sehat

Sementara itu, penyelenggaraan Program JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan sistem jaminan sosial di Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya,” jelas Rizzky.

“Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” lanjutnya.

Menurut Rizzky, penyelenggaraan JKN bukanlah kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem perlindungan sosial yang telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Jaminan Sosial Merupakan Hak Masyarakat

Keberadaan BPJS Kesehatan juga berkaitan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rizzky menjelaskan bahwa Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 mengatur hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari landasan konstitusional penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.

Dengan dasar hukum tersebut, BPJS Kesehatan memiliki peran dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat melalui Program JKN.

Rizzky menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar yang belum terverifikasi.

Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya Hoaks

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima informasi mengenai kebijakan pelayanan kesehatan, khususnya yang beredar melalui media sosial.

Informasi yang tidak berasal dari sumber resmi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai keberlanjutan program maupun hak peserta.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutur Rizzky.

Ia juga meminta peserta JKN tetap tenang dan memanfaatkan saluran informasi resmi apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tambahnya.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Di tengah beredarnya informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan, peserta juga diimbau untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif.

Pengecekan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN yang menyediakan layanan administrasi kepesertaan secara digital.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Melalui kanal tersebut, peserta dapat memperoleh layanan administrasi kepesertaan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta menggunakan kanal resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kepesertaan maupun pelayanan JKN.

Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal

Rizzky kembali memastikan bahwa pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai hak, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada penghapusan BPJS Kesehatan sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

BPJS Kesehatan tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Program JKN berdasarkan amanat undang-undang.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu terpengaruh kabar penghapusan BPJS Kesehatan. Program JKN tetap berjalan, sementara peserta diimbau memastikan keaktifan kepesertaan dan selalu memeriksa informasi melalui saluran resmi BPJS Kesehatan.

BERITA TERKAIT