RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel mengungkap pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Dr M. Awal Chairuddin mengungkapkan, dalam salah satu kasus, empat warga Bulukumba direkrut oleh tersangka berinisal A dengan janji bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban tidak hanya tergiur janji pekerjaan dengan gaji tinggi, tetapi juga diminta menyetorkan uang untuk keperluan administrasi dan kepentingan keseluruhan,” ungkap Irjen Pol Awal pada Rabu (21/10).
Pengungkapan pertama berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 Wita di Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Saat itu, polisi mengamankan empat calon PMI yang hendak diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum diteruskan ke Malaysia. Berdasarkan keterangan para korban, mereka direkrut oleh pelaku tak terduga berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba.
Keempat korban tersebut masing-masing berinisial J, 42 tahun, berprofesi sebagai sopir; AS, 24 tahun, seorang petani; SAYA, 22 tahun, ibu rumah tangga; serta MR, 43 tahun, seorang petani. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga : Polres Pelabuhan Makassar Gelar Donor Darah, Jelang HUT Humas Polri ke-75
Selng beberapa pekan, Polda Sulsel kembali mengungkap kasus kedua yang terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 Wita di Bandara Sultan Hasanuddin.
Dalam kasus tersebut, polisi mengidentifikasi dua pelaku tak terduga berinisial HM, 44 tahun, yang berdomisili di Kabupaten Bantaeng, serta TSY, 34 tahun, yang berasal dari Kalimantan Timur.
Keduanya diduga merekrut empat calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di wilayah Serawak, Malaysia, disertai iming-iming gaji tinggi.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Awal Chairuddin Safari Jumat di Masjid Nurul Iman Telkom Makassar
Empat korban dalam kasus kedua masing-masing berinisial J, 43 tahun; NH, 36 tahun; AS, 43 tahun; dan IC, 50 tahun.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva menjelaskan, pada kasus pertama besaran uang yang disetorkan korban bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp20 juta.
"Korban menyetorkan uang kepada tersangka. Bervariasi, ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp20 juta untuk pengurusan administrasi maupun keuntungan yang diperoleh pelaku penipuan," jelasnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Penipuan Online Modus Undangan WhatsApp
Menurut Osva, para pelaku tak terduga diduga telah beberapa kali memberangkatkan tenaga kerja ke Malaysia. Namun, pengungkapan kali ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap praktik penipuan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para pelaku tak terduga disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.