Rabu, 21 Oktober 2026 00:07
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan arah kebijakan pengembangan industri keuangan syariah dalam Ijtima’ Sanawi 2026 yang diselenggarakan bersama DSN-MUI di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah tercatat mencapai Rp3.231 triliun, tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy).

 

Data tersebut menunjukkan potensi besar industri keuangan syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pangsa aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan juga mencapai 11,16 persen.

Optimisme itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga : OJK Umumkan Denda Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Pasar Modal, Tegaskan Bukan Respons Sesaat

Menurut Friderica, pertumbuhan industri perlu didukung kebijakan yang tepat serta kolaborasi berkelanjutan antara regulator, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Aset industri keuangan syariah tersebut terdiri atas pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sebesar Rp199,7 triliun.

OJK menetapkan empat arah kebijakan untuk memperkuat industri keuangan syariah, yakni memperkuat struktur industri, mendorong diversifikasi dan inovasi produk, meningkatkan inklusi keuangan syariah, serta mempererat sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.

Baca Juga : OJK Ungkap Pelanggaran Penjatahan Saham CUAN, Pihak Terkait Dijatuhi Denda Rp100 Miliar

Penguatan regulasi juga dilakukan di berbagai sektor, termasuk produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pengaturan sejumlah sektor industri jasa keuangan.

Di tengah perkembangan teknologi, OJK turut mengkaji penerapan prinsip syariah pada aset keuangan digital, penyusunan taksonomi industri aset keuangan digital syariah, dan tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.

Perkuat Peran Dewan Pengawas Syariah

Baca Juga : OJK Temukan Pelanggaran Penjatahan Saham BREN, Pihak Terkait Didenda Rp500 Miliar

Selain mendorong pertumbuhan aset, OJK menaruh perhatian pada penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Lembaga ini memiliki posisi strategis dalam menjaga kesesuaian operasional industri keuangan dengan prinsip syariah sekaligus membangun kepercayaan masyarakat.

Friderica menilai DPS juga dapat menjadi penghubung antarpemangku kepentingan dan mitra strategis dalam mendorong inovasi produk keuangan syariah yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, pengembangan industri masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari ketahanan kelembagaan yang belum merata hingga kebutuhan inovasi produk berbasis data dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga : OJK Ungkap Manipulasi Saham DSSA Terencana dan Terstruktur, Pihak Terkait Didenda Rp1,5 Triliun

Tantangan lainnya terlihat pada tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen, sedangkan indeks inklusinya baru mencapai 13,24 persen.

Angka tersebut memperlihatkan masih terbukanya peluang untuk memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat.

Karena itu, OJK mendorong peningkatan edukasi dan pemahaman masyarakat agar semakin banyak orang mampu mengenali, memilih, serta memanfaatkan produk keuangan syariah sesuai kebutuhan.

Baca Juga : OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Perketat Penegakan Hukum Pasar Modal

Sinergi OJK dan DSN-MUI

Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa penguatan pengawasan syariah membutuhkan kerja sama erat antara DSN-MUI dan OJK.

Menurutnya, pengawasan terhadap kepatuhan pada prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk keuangan syariah mempertimbangkan aspek prinsip syariah, kegiatan usaha, serta risiko yang menyertainya.

Melalui Ijtima’ Sanawi 2026, OJK dan DSN-MUI berupaya memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan syariah, serta mempererat koordinasi di antara para pemangku kepentingan.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih terintegrasi, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta kesejahteraan masyarakat.

BERITA TERKAIT