RAKYATKU.COM,BONE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengingatkan masyarakat Kabupaten Bone agar meningkatkan kewaspadaan ketika menggunakan layanan keuangan digital, memberikan data pribadi, maupun melakukan transaksi kepada pihak yang belum terverifikasi.
Peringatan tersebut menjadi bagian dari kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan di Kabupaten Bone, Sabtu (17/10/2026), dengan tema “Masyarakat Cerdas Finansial Menuju Kesejahteraan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Kegiatan yang dihadiri Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, serta anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, itu tidak hanya menekankan pentingnya kemampuan mengelola keuangan, tetapi juga perlindungan masyarakat sebagai pengguna produk dan layanan jasa keuangan.
Baca Juga : Andi Yuliani Paris Soroti Peran Literasi Keuangan dalam Mendorong UMKM dan Ekonomi Bone
OJK menilai peningkatan literasi keuangan perlu berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan konsumen agar masyarakat dapat memanfaatkan perkembangan sektor jasa keuangan secara aman dan bertanggung jawab.
Transaksi Digital Memerlukan Kewaspadaan
Kemudahan menggunakan layanan keuangan melalui saluran digital memberikan masyarakat lebih banyak pilihan dalam melakukan aktivitas finansial.
Baca Juga : OJK: Melek Keuangan Jadi Kebutuhan Dasar, Warga Bone Didorong Bijak Kelola Uang
Berbagai kebutuhan, mulai dari memperoleh informasi produk keuangan hingga melakukan transaksi, kini dapat dilakukan melalui perangkat elektronik.
Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai keamanan informasi dan risiko transaksi.
Dalam kegiatan edukasi di Bone, narasumber OJK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika memberikan data pribadi dan menggunakan layanan keuangan digital.
Baca Juga : OJK Ingatkan Warga Bone Waspada Investasi Bodong, Jangan Tergiur Janji Untung Besar
Kewaspadaan juga diperlukan saat melakukan transaksi kepada pihak yang belum dapat dipastikan identitas maupun legalitasnya.
Pesan tersebut menjadi penting karena masyarakat dapat menerima penawaran produk keuangan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.
Informasi yang terlihat meyakinkan belum tentu menunjukkan bahwa pihak yang menawarkan layanan telah memiliki legalitas yang sesuai.
Baca Juga : Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Makassar, Perkuat Transformasi Digital dan Akses Investasi Masyarakat
Karena itu, pemeriksaan informasi perlu dilakukan sebelum masyarakat menyetujui transaksi atau menyerahkan data pribadi.
Data Pribadi Perlu Dijaga
Salah satu perhatian dalam edukasi OJK adalah pentingnya kehati-hatian ketika memberikan informasi pribadi.
Baca Juga : Cerdas Berkeuangan di Era Digital, OJK Sulselbar Siapkan Duta LIK untuk Tangkal Pinjol dan Investasi Ilegal
Dalam penggunaan layanan keuangan digital, data tertentu dapat digunakan untuk proses identifikasi dan transaksi.
Namun, masyarakat perlu memastikan bahwa permintaan informasi berasal dari pihak yang benar-benar berwenang.
Sebagai langkah kewaspadaan umum, konsumen sebaiknya tidak membagikan kata sandi, PIN, maupun kode verifikasi sekali pakai kepada orang lain.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tautan atau pesan yang meminta informasi sensitif dengan alasan mendesak.
Langkah tersebut merupakan praktik keamanan digital secara umum. Siaran pers OJK tidak menyebutkan adanya kasus pencurian data tertentu yang sedang ditangani di Kabupaten Bone.
Meski demikian, pesan kehati-hatian yang disampaikan OJK menunjukkan pentingnya menjaga informasi pribadi sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
Keamanan transaksi tidak hanya bergantung pada sistem yang digunakan penyedia layanan, tetapi juga pada kewaspadaan pengguna dalam merespons permintaan informasi.
OJK Tekankan Pemahaman Hak dan Kewajiban Konsumen
Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami berbagai aspek produk dan layanan keuangan sebelum menggunakannya.
“Literasi keuangan tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan dasar setiap warga negara. Masyarakat perlu memahami manfaat, risiko, hak, dan kewajiban dalam menggunakan produk serta layanan jasa keuangan agar mampu mengambil keputusan keuangan secara tepat dan bertanggung jawab,” ujar Moch. Muchlasin.
Pernyataan tersebut menempatkan pemahaman hak dan kewajiban sebagai bagian penting dari kecakapan finansial masyarakat.
Konsumen tidak cukup hanya mengetahui manfaat yang ditawarkan suatu produk.
Informasi mengenai biaya, risiko, persyaratan, dan ketentuan penggunaan layanan juga perlu dipahami.
Dengan informasi yang memadai, masyarakat dapat mempertimbangkan apakah suatu produk benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya.
Sebaliknya, keputusan yang dibuat tanpa memahami ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, edukasi konsumen menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang lebih sehat antara penyedia layanan dan masyarakat.
Transparansi Informasi Menjadi Perhatian OJK
Perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan kehati-hatian masyarakat, tetapi juga dengan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan.
Dalam siaran persnya, OJK menegaskan pentingnya penguatan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan.
Pengawasan tersebut berjalan bersama upaya mendorong transparansi informasi produk dan layanan serta penyelesaian pengaduan konsumen.
Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang memadai sebelum menggunakan suatu layanan.
Informasi yang jelas dapat membantu konsumen memahami manfaat dan risiko tanpa hanya bergantung pada materi promosi.
Bagi penyedia layanan, keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
OJK menempatkan perlindungan konsumen sebagai salah satu unsur dalam mewujudkan ekosistem jasa keuangan yang sehat dan terpercaya.
Dengan demikian, peningkatan literasi masyarakat perlu didukung praktik pelayanan yang bertanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan.
Pengaduan Konsumen Tidak Boleh Diabaikan
Selain transparansi, OJK juga menyoroti pentingnya penyelesaian pengaduan konsumen.
Pengaduan merupakan salah satu mekanisme yang diperlukan ketika masyarakat menghadapi persoalan dalam penggunaan produk atau layanan jasa keuangan.
Konsumen perlu memahami ketentuan layanan dan menyimpan informasi transaksi yang relevan sebagai bagian dari dokumentasi.
Apabila menghadapi masalah, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian pengaduan menjadi penting agar persoalan konsumen dapat ditangani melalui prosedur yang jelas.
Dalam kegiatan edukasi di Bone, OJK tidak memaparkan jumlah pengaduan konsumen setempat ataupun jenis sengketa keuangan yang paling banyak terjadi.
Karena itu, kegiatan tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai respons terhadap peningkatan kasus pengaduan tertentu di Kabupaten Bone.
Fokus yang disampaikan adalah penguatan pemahaman masyarakat dan perlindungan konsumen secara lebih luas.
Waspadai Penawaran Melalui Media Sosial
OJK juga mengingatkan masyarakat agar semakin cermat menerima penawaran produk atau kegiatan investasi melalui media sosial maupun saluran digital lainnya.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Sebelum mengambil keputusan, legalitas pihak yang menawarkan produk atau layanan perlu dipastikan.
Selain itu, konsumen harus memahami karakteristik serta risiko produk yang ditawarkan.
Dalam konteks perlindungan konsumen digital, pemeriksaan legalitas menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko bertransaksi dengan pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, legalitas penyelenggara tidak berarti seluruh produk keuangan bebas dari risiko.
Masyarakat tetap perlu mempertimbangkan ketentuan dan kemungkinan kerugian sesuai karakteristik produk.
OJK berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kemampuan masyarakat mengenali indikasi penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.
Kolaborasi OJK dan DPR RI Perkuat Edukasi
Kegiatan edukasi di Kabupaten Bone juga menjadi bagian dari kolaborasi OJK dengan anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris.
OJK menyampaikan bahwa dukungan lintas pemangku kepentingan memiliki peran strategis dalam memperluas jangkauan literasi dan inklusi keuangan hingga ke daerah.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pemanfaatan layanan keuangan secara aman, bijaksana, dan produktif.
Andi Yuliani Paris turut menekankan bahwa peningkatan literasi keuangan memiliki manfaat terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Peningkatan literasi keuangan memberikan manfaat bagi individu dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produktivitas UMKM, perluasan akses pembiayaan, penguatan budaya menabung dan berinvestasi, serta terbentuknya masyarakat yang mandiri dan sejahtera,” ujar Andi Yuliani Paris.
Dalam konteks perlindungan konsumen, pemahaman tersebut juga menjadi bekal agar masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan tanpa mengabaikan risiko.
Keamanan Finansial Memerlukan Tanggung Jawab Bersama
OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi dan edukasi keuangan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung masyarakat yang semakin cerdas finansial serta perekonomian daerah yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat Kabupaten Bone, pesan perlindungan konsumen menjadi pengingat bahwa setiap keputusan keuangan perlu didasarkan pada informasi yang dapat dipercaya.
Konsumen perlu berhati-hati dalam memberikan data pribadi, memeriksa pihak yang menawarkan layanan, serta memahami ketentuan sebelum melakukan transaksi.
Di sisi lain, pelaku usaha jasa keuangan juga perlu menjalankan kewajibannya dalam memberikan informasi yang transparan dan menangani pengaduan konsumen.
Perlindungan konsumen yang efektif memerlukan dua hal yang saling melengkapi: masyarakat yang memahami hak dan risikonya, serta penyedia layanan keuangan yang menjalankan praktik usaha secara bertanggung jawab.
Melalui edukasi di Kabupaten Bone, OJK berharap kesadaran tersebut semakin kuat sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan digital dengan lebih aman dan bijaksana.
TAG
- #OJK Sulsel Sulbar
- #OJK Bone
- #Perlindungan Konsumen
- #Transaksi Digital
- #Keamanan Data Pribadi
- #literasi keuangan
- #Moch Muchlasin
- #Andi Yuliani Paris
- #Komisi XI DPR RI
- #penipuan digital
- #keuangan digital
- #Pengaduan Konsumen
- #investasi ilegal
- #Edukasi Keuangan Bone