RAKYATKU.COM, MAKASSAR— Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana dr. Ummu Salamah pada Senin (12/10/2026). Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode tahun 2018 hingga Juli 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan eksekusi perkara korupsi penggunaan dana JKN pada RSUD Syekh Yusuf ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, pada Kamis (8/10/2026) telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana dr Suryadi bin Ibrahim.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Kelembagaan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejati Sulsel Teken PKS
Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) ini sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang sebelumnya memutus bebas terpidana.
"Pada tanggal 23 April 2026 lalu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas (tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah) terhadap yang bersangkutan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gowa mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 April 2026, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum," kata Soetarmi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan dr. Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan Korupsi secara berlanjut" sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, serta penyesuaian pidana menurut regulasi KUHP baru.
Baca Juga : Soetarmi: Sektor Kesehatan Harus Jadi Ruang untuk Melayani Bukan Salahgunakan Kewenangan
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan tanggal 8 April 2026, JPU menuntut dr. Ummu Salamah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp100.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,5 (satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
Plt Kajari Gowa, Akhmad Muhdhor menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyelewengan dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf ini tidak berhenti pada eksekusi dr. Suryadi dan dr. Ummu Salamah. Tim Pidsus Kejari Gowa saat ini tengah mengembangkan kembali perkara tersebut guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana secara jelas.
"Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya," tegas Akhmad Muhdhor.