Kamis, 08 Oktober 2026 21:41
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, GOWA - Aksi unjuk rasa di Kantor Pos Gowa pada Rabu (07/10/2026) berujung pada penangkapan tiga orang oleh Polresta Gowa. Hal itu dilakukan setelah terjadi dugaan pengrusakan saat proses unjuk rasa berlangsung.

 

"Kami sudah mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pelaku pengrusakan Kantor Pos di Kabupaten Gowa," kata Kapolresta Gowa, Kombes Pol Muh. Yusuf Usman pada Kamis (08/10/2026).

Dari tiga orang yang ditangkap tersebut satu diantaranya sudah dilepas sementara dua lainnya masih berproses. Kombes Yusuf menegaskan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum namun melakukan pengrusakan dan mengganggu ketertiban merupakan hak yang berbeda.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Amankan 352 Unit Kendaraan Bermotor

"Jika melakukan pengrusakan dan mengganggu ketertiban, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya. 

 

Ia menyebut, dalam aksi unjuk rasa itu, kaca pintu kantor Pos Gowa telah dirusak dengan kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta. Aksi itu juga disebutkan sempat mengganggu pelayanan masyarakat di Kabupaten Gowa. Oleh karena itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan unjuk rasa untuk menjaga keamanan.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin. Ia mengatakan, dari tiga orang yang sempat ditangkap, dua orang diantaranya telah dilakukan penahanan. 

Baca Juga : Satlantas Polrestabes Makassar Tindak Pengemudi yang Freestyle Bukan pada Tempatnya

"Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua orang yang dapat dilakukan penahanan, keduanya masing-masing berinisial MF dan KI. Saat ini masih didalami kemungkinan masih adanya pihak-pihak yang terlibat," kata AKP Muhalis Hairuddin.