RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar dalam seminggu terakhir melakukan razia kendaraan bermotor untuk menekan tawuran geng motor. Razia itu melibatkan unsur Satuan Lalulintas, Satuan Sabhara dan Intelijen.
"Jadi dilakukan sekitar kurang lebih satu minggu terakhir. Dan ini melibatkan semua fungsi yaitu melakukan razia kendaraan bermotor yang kebetulan juga rata-rata yang digunakan adalah anak-anak muda," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana pada Kamis 8/10/2026.
Dimana dari hasil razia kendaraan bermotor tersebut berhasil diaman sebanyak 352 kendaraan yang melanggar ketentuan. Salah satu pelanggaran tersebut adalah penggunaan knalpot brong atau knalpot racing.
Baca Juga : Dua Pengunjukrasa di Kantor Pos Gowa Ditahan
“Dan barang-barang bukti totalnya 352 kendaraan, roda 4 dan 12 unit. Sedangkan setiap kendaraan yang menggunakan knalpot brong sudah dilepas dari motornya,” tambah Kombes Arya.
Saat ini, kendaraan-kendaraan tersebut masih ditahan di Mapolresta Makassar untuk ditindak. Sementara knalpot brong yang sudah dilepas selanjutnya akan dipotong agar tidak digunakan kembali.
“Ini semua masih kami tahan, termasuk yang pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan juga kami tahan,” sebutnya.
Baca Juga : Satlantas Polrestabes Makassar Tindak Pengemudi yang Freestyle Bukan pada Tempatnya
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwimarita Susanti menyebut penindakan dilakukan di sejumlah lokasi dan waktu berbeda diantaranya pada Senin (5/10/2026) malam berhasil diamankan 101 kendaraan roda dua dan 8 kendaraan roda empat di Mako Polrestabes Makassar.
Pada Selasa (6/10/2026) sore di Jalan Metro Tanjung Bunga diamankan 32 kendaraan roda dua. Pada Selasa malam di Mako Polrestabes Makassar diamankan 103 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat diamankan.
Pada Rabu (7/10/2026) sore diamankan 58 kendaraan roda dua di Jalan Veteran Selatan dan pada Rabu malam di Jalan Metro Tanjung Bunga, sekitar kawasan Hotel Upper Hills diamankan 46 unit kendaraan roda dua.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Akhirnya Tangkap Pelaku yang Tebas Ojol di Jalan Mawas
Dari 352 kendaraan yang ditindak, sebanyak 245 unit menggunakan knalpot brong, 73 pelanggaran terkait penggunaan helm dan 34 pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), kata AKBP Siska Dwimarita.