RAKYATKU.COM, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026. Besaran TBP yang berlaku sejak 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 adalah sebagai berikut:
Simpanan Rupiah di Bank Umum: 3,75%
Baca Juga : OJK, Bank Sulselbar dan LPS Bersinergi Cetak Generasi Muda Melek Keuangan
Simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR): 6,25%
Simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum: 2,00%
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa penetapan TBP ini mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi yang solid, kondisi likuiditas yang terjaga, serta tingkat cakupan penjaminan simpanan yang tetap sangat tinggi.
Baca Juga : Gandeng LPS dan Pemprov DKI, OJK Dorong Digitalisasi Layanan Keuangan Syariah
Fungsi Intermediasi dan Cakupan Penjaminan Tinggi
Kinerja perbankan nasional hingga Agustus 2026 mencatatkan tren positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 10,94% secara tahunan (year-on-year/yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 13,66% (yoy). Ketahanan industri perbankan ini didukung oleh likuiditas, profitabilitas, dan permodalan yang memadai.
TBP yang berlaku saat ini dinilai memadai untuk menjaga tingkat cakupan penjaminan simpanan yang sangat luas:
Baca Juga : Diserbu 7.500 Peserta Jamnas XII, OJK, BI, Kemenkeu, dan LPS Hadirkan Tenda Kampung Finansial
Bank Umum: Mencakup 706,75 juta rekening (99,94% dari total rekening) dengan saldo sampai Rp2 miliar yang terjamin penuh.
BPR & BPRS: Mencakup 15,59 juta rekening (99,97% dari total rekening) dengan saldo sampai Rp2 miliar yang terjamin penuh.
Edukasi Kriteria 3T dan Transparansi Perbankan
Baca Juga : LPS Dongkrak Suku Bunga Penjaminan Mulai 1 Juli, Sinyal Positif Perbankan Nasional Hadapi Paruh Kedua 2026
LPS kembali mengingatkan masyarakat dan perbankan mengenai syarat klaim penjaminan simpanan sesuai UU LPS, yaitu memenuhi kriteria 3T:
Tercatat dalam pembukuan bank.
Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Baca Juga : LPS Gandeng Unhas, Perkuat Literasi Keuangan dan Siapkan SDM Unggul Indonesia Timur
Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti fraud).
LPS meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk media digital, guna memperkuat perlindungan nasabah di Indonesia.
TAG
- #lps
- #Tingkat Bunga Penjaminan
- #Anggito Abimanyu
- #Simpanan Bank
- #bpr
- #stabilitas perbankan
- #Kriteria 3T