RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejahatan narkotika berinisial R meninggal dunia setelah ditembak anggota reserse narkoba Polda Sulsel.
Terkait kematian R, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso memberikan penjelasan di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa 29/9/2026.
Pada kesempatan itu, Kombes Didik memberikan penjelasan singkat tentang penanganan empat orang tahanan kasus narkoba yang ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
Baca Juga : Propam Polda Sulsel Gerak Cepat Periksa Sejumlah Anggota Pasca Kematian Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
"Kemudian satu orang sempat melarikan diri dari ruang titipan. Nah, sudah berhasil diamankan dan kemudian kondisi terakhir nanti akan disampaikan oleh Pak Direktur bagaimana proses pengamanannya mulai penangkapan dari awal sampai dengan penangkapan terakhir yang melarikan diri," kata Kombes Didik yang selanjutnya memberikan kesempatan kepada Direktur Narkoba untuk memberikan penjelasan.
Sementara itu, Kombes Pol. Sugeng Sudarso menjelaskan proses penangkapan R di Kabupaten Bulukumba. Dikatakan,, R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026. Dalam proses pengungkapan jaringan narkotika tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan R.
“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” jelas Kombes Sugeng.
Baca Juga : Bentrokan Kelompok di Makassar Telan Korban Jiwa, Sejumlah Anggota Diperiksa Intensif
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 150 gram yang diduga masih berada dalam satu jaringan.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga diketahui bahwa R ternyata merupakan residivis perkara narkoba sekaligus DPO.
R diketahui pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Setelah menjalani hukuman, R kembali masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara narkoba. Polres Bantaeng kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.
Baca Juga : Satu Korban Jiwa Dalam Bentrokan di Makassar, Propam Turun Tangan
Anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel akhirnya berhasil mengamankan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas telah melakukan tindakan sesuai prosedur.
Namun, saat hendak diamankan, kata Kombes Sugeng, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik sambil menyampaikan ancaman.
Petugas telah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai SOP. Namun, R tetap melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Baca Juga : Pencuri Brankas di Al-Markaz Ditangkap, Uang Dibelikan Sabu dan Judol
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kombes Sugeng.
Pelaku R kemudian dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WITA, R dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar guna mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang bersangkutan.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Tangkap Anggota Geng Motor Saat Live di Media Sosial
Pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan bahwa R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis RS Bhayangkara kemudian segera melakukan tindakan medis. Pada pukul 07.03 WITA, tim medis RS Bhayangkara menyatakan R meninggal dunia.