RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penganiayaan geng motor yang menggunakan modus janji tawuran via live di media sosial.
Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan, kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial SY pada Minggu, 13 September 2026 dini hari di kawasan Jalan Veteran Utara hingga Jalan Boulevard.
Pada saat itu korban yang sedang dibonceng sepeda motor dicegat oleh kelompok geng motor bernama “Wasap” lalu ditebas menggunakan parang serta dibusur pada bagian lutut.
Baca Juga : Pencuri Brankas di Al-Markaz Ditangkap, Uang Dibelikan Sabu dan Judol
Atas peristiwa itu, Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua dari enam pelaku pada Rabu, 23 September 2026 malam sekitar pukul 21.30 WITA.
"Penangkapan terjadi saat para pelaku sedang melakukan siaran langsung untuk menyepakati janji tawuran dengan kelompok lain. Dua pelaku ditangkap dalam kondisi sedang memegang handphone dan live untuk melakukan COD tawuran. Ini membuktikan bahwa fenomena tawuran di Makassar terjadi karena janji ajakan tawuran di media sosial,” kata Kombes Arya.