Rabu, 23 September 2026 20:22
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan kontraktor pengelola Wilayah Kerja (WK) Migas Sengkang menyepakati peningkatan Participating Interest (PI) pemerintah daerah dari sebelumnya 2,5 persen menjadi 10 persen.

 

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama SKK Migas di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Baca Juga : Berkat Perjuangan Gubernur Sulsel, PI 10 Persen Disetujui KKKS Dirjen Migas, Andi Rosman : Segera Ditindaklanjuti

Turut hadir Wakil Bupati Wajo dr Baso Rahmanuddin, Sekretaris Daerah Wajo Armayani, Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman, Direktur Sulsel Andalan Energi Rendra Darwis, SKK Migas, serta pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

 

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan permintaan agar porsi PI pemerintah daerah kembali menjadi 10 persen.

Setelah melalui koordinasi dan renegosiasi dengan para pemangku kepentingan, usulan tersebut akhirnya disepakati.

Baca Juga : Pemda Wajo Berhasil Dorong PI Migas Naik Jadi 10 Persen, Perjuangkan Hak Daerah Penghasil

Secara regulasi, PI 10 persen merupakan skema yang wajib ditawarkan kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN) sesuai ketentuan pemerintah. Aturan mengenai penawaran PI 10 persen saat ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025. 

Bupati Wajo Andi Rosman mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk segera menyiapkan berbagai persyaratan pengelolaan PI.

Menurut dia, pertemuan dengan Dirjen Migas menunjukkan pembahasan PI telah melalui proses koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, SKK Migas, dan KKKS.

Baca Juga : Pemda Wajo Apresiasi Perjuangan Gubernur Sulsel untuk PI Migas 10 Persen

"Pemkab Wajo akan segera melengkapi personel BUMD, melakukan perubahan bentuk badan usaha dari PT menjadi Perseroda, serta menyelesaikan pembentukan anak perusahaan yang akan menjalankan pengelolaan PI," kata Andi Rosman.

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, termasuk menyelesaikan berbagai persyaratan administratif dan kelembagaan.

Andi Rosman juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai telah memperjuangkan kepentingan daerah dalam proses PI tersebut.

Baca Juga : DLH Wajo Dorong Gerakan PISOTA, Ajak Warga Pilah dan Olah Sampah dari Rumah

"Alhamdulillah ini semua tak lepas dari perjuangan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman serta koordinasi seluruh pihak yang telah bekerja keras. Sekali lagi terima kasih Bapak Gubernur," ujar Andi Rosman.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Herman Arif, SH, yang akrab disapa Bim Bim, turut mengapresiasi tercapainya kesepakatan PI 10 persen.

Menurut Bim Bim, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting bagi Kabupaten Wajo untuk memperoleh manfaat dari kegiatan usaha hulu migas yang berlangsung di daerah tersebut.

Baca Juga : Panen Raya di Tengah Kemarau, Bupati Wajo Apresiasi Para “Pejuang Pertanian” Desa Sappa

Ia berharap kesepakatan itu segera ditindaklanjuti melalui proses pengelolaan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ini tentu patut kita apresiasi. PI 10 persen merupakan peluang bagi daerah untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dari potensi sumber daya alam yang ada di Wajo," kata Bim Bim.

Ia menambahkan, DPRD Wajo akan terus memberikan perhatian terhadap proses selanjutnya agar pengelolaan PI nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

"Yang paling penting bukan hanya kesepakatannya, tetapi bagaimana pengelolaannya nanti dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Wajo," ujarnya.

Selain membahas PI, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam kegiatan usaha hulu migas di Wajo.

Pihak KKKS berharap pemerintah daerah dapat membantu mempercepat pelaksanaan survei seismik 2D dan 3D, termasuk penyelesaian proses ganti rugi lahan serta berbagai perizinan yang diperlukan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah perizinan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang rencananya akan diajukan kepada Kementerian Pertanian.

"Tadi ada beberapa PR yang harus kami selesaikan, dan tentu secepatnya ditindaklanjuti," kata Andi Rosman.

Menurut dia, adanya kesepahaman antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, SKK Migas, KKKS, dan Pemkab Wajo diharapkan memperlancar proses menuju pengelolaan PI 10 persen.

"Dengan adanya kesepahaman antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, SKK Migas, KKKS dan Pemkab Wajo, proses menuju pengelolaan PI 10 persen diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi daerah," tandasnya.

Direktur Utama PT Wajo Energi Jaya, Nurman Dai Basri, mengatakan proses untuk mencapai kesepakatan tersebut telah berlangsung sekitar sembilan bulan.

"Proses ini sebenarnya tidak singkat, hampir kurang lebih sembilan bulan. Negosiasi antara pihak-pihak yang berkompeten, antara lain Pemerintah Provinsi Sulsel, Kementerian ESDM, BP Migas, SKK Migas, KKKS, PT SAE, PT WEJ, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo," kata Nurman.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai PI maksimal 10 persen menjadi salah satu dasar dalam proses negosiasi dan pengajuan kepada pemerintah pusat serta pihak KKKS.

"Dengan melihat aturan tentang PI maksimal 10 persen, maka inilah yang menjadi dasar negosiasi dan permintaan kita terhadap pemerintah pusat dan pihak KKKS," ujarnya.

Nurman juga menyebut peran Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam mendorong kenaikan PI tersebut.

"Peran besar Bapak Gubernur Sulsel yang sangat proaktif menyuarakan perlunya PI ini naik di angka 10 persen untuk memenuhi rasa keadilan terhadap sumber daya alam kita yang dieksplorasi," tandasnya.

Berdasarkan informasi Pemerintah Provinsi Sulsel yang disampaikan dalam bahan tersebut, dari PI 10 persen yang dialokasikan untuk pemerintah daerah, Kabupaten Wajo sebagai daerah lokasi kegiatan usaha hulu migas memperoleh porsi 50 persen.

Ketentuan pembagian PI memang mengatur pembagian antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan lokasi reservoir serta wilayah administrasi yang terkait. Dalam ketentuan yang berlaku, jika seluruh reservoir berada dalam satu kabupaten/kota, pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan masing-masing 50 persen. 

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Pemkab Wajo kini perlu menyelesaikan sejumlah tahapan kelembagaan dan administratif agar pengelolaan PI dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pengelolaan PI 10 persen sendiri diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Kementerian ESDM menyebut keterlibatan daerah melalui PI dapat memberikan keuntungan bagi BUMD sekaligus meningkatkan kapasitas daerah dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. 

Penulis : Abd Rasyid. MS

BERITA TERKAIT