Selasa, 22 September 2026 23:22
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menyebut Participating Interest (PI) atau hak partisipasi pengelolaan migas untuk daerah penghasil gas bumi di Wajo disepakati menjadi 10 persen.

 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan fasilitasi penawaran PI 10 persen yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (22/9/2026).

Sebelumnya, besaran PI yang ditetapkan untuk daerah disebut sebesar 2,5 persen.

Baca Juga : Pemda Wajo Apresiasi Perjuangan Gubernur Sulsel untuk PI Migas 10 Persen

Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin menyampaikan apresiasi atas hasil pertemuan tersebut.

 

"Alhamdulillah pada hari ini Selasa (22/9/2026) telah disepakati PI 10 persen melalui pertemuan fasilitasi penawaran PI 10 persen dari sebelumnya 2,5 persen," kata Baso dalam keterangannya.

Menurut Baso, pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyamaan persepsi terkait besaran PI bagi daerah penghasil migas.

Baca Juga : DLH Wajo Dorong Gerakan PISOTA, Ajak Warga Pilah dan Olah Sampah dari Rumah

Pertemuan itu dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Laode Sulaeman, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin, Sekretaris Jenderal SKK Migas Luky Agung Yusgiantoro, serta sejumlah pihak terkait.

Hadir pula Direktur Utama dan CEO PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) Syailendra S. Bakrie, General Manager Energy Equity Epic Sengkang (EEES) Farid J. Gaffar, Direktur Utama PT Sulsel Andalan Energi Rendra Darwis, serta Sekretaris Daerah Wajo Armayani.

Baso menjelaskan, pertemuan tersebut digelar berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kepada Menteri ESDM yang meminta evaluasi terhadap penetapan PI sebelumnya sebesar 2,5 persen.

Baca Juga : Panen Raya di Tengah Kemarau, Bupati Wajo Apresiasi Para “Pejuang Pertanian” Desa Sappa

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk menyelaraskan pemahaman mengenai PI 10 persen.

"Pertemuan ini untuk penyelarasan pemahaman dan pengambilan kebijakan dana PI 10 persen sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 juncto Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025," jelasnya.

Pertemuan tersebut difasilitasi dan dipimpin langsung oleh Dirjen Migas Laode Sulaeman atas arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Baca Juga : Andi Rosman Paparkan Strategi Penguatan PAD dan Pembenahan Wajo Energi Jaya

Dalam pertemuan itu, pemerintah dan pihak terkait menyepakati PI sebesar 10 persen.

Menurut Baso, kesepakatan tersebut diambil dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku sekaligus untuk memenuhi harapan daerah dan masyarakat yang berada di wilayah penghasil gas bumi.

"Kesimpulan pertemuan yaitu menyepakati dana PI 10 persen sesuai regulasi dan untuk memenuhi harapan daerah dan masyarakat penghasil gas bumi sebagai objek eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam," ujarnya.

Baca Juga : Gerakan Ember Biopori di Wajo Dimulai dari Rumah Aparatur, Menyasar Kecamatan hingga Desa

Baso menambahkan, pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dalam hal ini Direktur EMP dan GM PT EEES, juga menyetujui arahan Menteri ESDM melalui Dirjen Migas dan SKK Migas.

Selanjutnya, pemerintah bersama pihak terkait akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan penandatanganan nota kesepahaman.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait dana PI 10 persen," kata Baso.

Penulis : Abd Rasyid. MS

BERITA TERKAIT