RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan serius dalam pengawasan kepabeanan dan cukai. Di Makassar, upaya penindakan terhadap barang-barang tersebut berujung pada pemusnahan barang hasil penindakan dengan total perkiraan nilai mencapai Rp46,05 miliar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026, Selasa (15/9/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari 123 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar melalui sinergi bersama Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, dan Polri.
Baca Juga : Fikri dan Faqih Bawa Nama RHIS Berprestasi di Korpasgat Karate Championship 2026
Dari seluruh barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp30.044.794.361. Angka ini menunjukkan besarnya dampak ekonomi dari pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, khususnya barang kena cukai.
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek, 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit telepon seluler.
Baca Juga : Dominasi IPP Dinilai Gerus Kendali PLN, SP PLN: Jangan Sampai Krisis Listrik Dibayar Rakyat
Total perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp46.055.236.100.
Selain pemusnahan, cukai Makassar" href="https://rakyatku.com/tag/bea-cukai-makassar">Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan enam kasus penindakan melalui pengenaan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dari enam kasus tersebut, total denda administratif yang terkumpul mencapai Rp307.637.000.
Baca Juga : Pegadaian Kanwil VI Makassar Cetak Kinerja Positif dan Inovasi Digital
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal,” ujar Krisna.
Menurutnya, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat, pengamanan penerimaan negara, dan penciptaan iklim usaha yang sehat.
Barang ilegal yang beredar tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan kerugian bagi negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya.
Pemusnahan Dilakukan di Makassar dan Barru
Pemusnahan secara seremonial dilaksanakan di Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Sementara proses pemusnahan utama dilakukan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Baca Juga : PORSEROSI Makassar Resmi Jadi Anggota ke-47 KONI, Bidik Medali Regional hingga Nasional
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Sisa hasil pembakaran selanjutnya dikelola sesuai ketentuan penanganan limbah yang berlaku.
Krisna turut menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, serta masyarakat yang mendukung pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Barang Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Makassar menyampaikan tiga imbauan kepada masyarakat.
Pertama, masyarakat diminta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal.
Kedua, sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ketiga, masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui layanan narahubung 08114000212 atau akun Instagram @beacukaimakassar.
Pemusnahan ini menjadi penegasan bahwa pengawasan barang ilegal bukan hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga penerimaan negara, melindungi konsumen, dan memastikan pelaku usaha yang patuh tetap mendapatkan ruang persaingan yang adil.
TAG
- #Bea Cukai Makassar
- #barang ilegal
- #Rokok ilegal
- #Pemusnahan Barang Ilegal
- #KPPBC Makassar
- #Krisna Wardhana
- #cukai
- #Kepabeanan
- #penerimaan negara
- #Sulawesi Selatan
- #makassar
- #penindakan Bea Cukai