RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Peran produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang semakin besar dalam sistem ketenagalistrikan nasional kembali menuai sorotan. Serikat Pekerja PLN menilai dominasi pembangkit swasta berpotensi mengikis kemampuan PT PLN (Persero) dalam menjalankan perencanaan ketenagalistrikan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Kekhawatiran tersebut bukan sekadar menyangkut hubungan bisnis antara PLN dan IPP. Menurut Serikat Pekerja PLN, desain kerja sama yang berlaku saat ini perlu dievaluasi karena menyangkut ketahanan energi, kesehatan keuangan PLN, hingga kepentingan masyarakat sebagai konsumen listrik.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, M. Abrar Ali, S.H., M.H., menyampaikan pandangan tersebut usai menghadiri Diskusi Publik Ketenagalistrikan di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Baca Juga : Fikri dan Faqih Bawa Nama RHIS Berprestasi di Korpasgat Karate Championship 2026
Abrar menilai keterlibatan swasta dalam penyediaan tenaga listrik pada dasarnya bukan persoalan. Namun, persoalan muncul ketika porsi IPP semakin besar sementara tanggung jawab terhadap keandalan sistem dan pelayanan publik tetap bertumpu pada PLN.
“Masyarakat selaku publik berhak melakukan uji publik dan mempertanyakan keberadaan serta kewajiban IPP. Swasta jangan hanya mau menerima pembayaran dari skema Take or Pay, tetapi harus ikut bertanggung jawab menjaga keandalan pelayanan publik,” tegas Abrar.
Skema Take or Pay Jadi Sorotan
Baca Juga : SP PLN Desak Evaluasi Total Kontrak IPP dan Regulasi Energi Nasional
Salah satu aspek yang menjadi perhatian SP PLN adalah skema Take or Pay, yakni kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian pembelian tenaga listrik meskipun listrik yang tersedia tidak seluruhnya terserap.
Menurut Abrar, skema tersebut perlu dilihat kembali dari perspektif kepentingan PLN dan negara. Sebab, ketika terjadi gangguan sistem, keterbatasan energi primer, maupun persoalan pasokan listrik, PLN tetap menjadi pihak yang berada di garis depan menghadapi masyarakat.
Sementara itu, menurut dia, mekanisme kontraktual dengan IPP tetap berjalan sesuai perjanjian.
Baca Juga : Pegadaian Kanwil VI Makassar Cetak Kinerja Positif dan Inovasi Digital
“Skema kerja sama ini harus dilihat secara adil. Ketika terjadi krisis, masyarakat menuntut PLN. Tetapi bagaimana dengan IPP? Apakah tanggung jawabnya berhenti pada penyediaan pembangkit dan menerima pembayaran? Ini yang harus diuji secara terbuka,” ujarnya.
SP PLN berpandangan bahwa keandalan sistem kelistrikan tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab operator negara. Jika IPP telah menjadi bagian penting dari sistem ketenagalistrikan nasional, maka konsekuensi terhadap pelayanan publik juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab bersama.
Perencanaan Ketenagalistrikan Dinilai Makin Kompleks
Baca Juga : Pemeliharaan PLTU Jeneponto Picu Pemadaman di Parepare, PLN Target Selesai 5 September
Abrar juga menyoroti perubahan struktur industri ketenagalistrikan nasional yang menurutnya membuat ruang PLN dalam melakukan perencanaan terintegrasi menjadi semakin kompleks.
Selama puluhan tahun, PLN memiliki pengalaman mengelola sistem ketenagalistrikan mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi hingga pelayanan kepada pelanggan.
Namun, masuknya pembangkit swasta dalam skala besar membuat perencanaan sistem tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali PLN.
Baca Juga : Pegadaian Syariah Sentral Tumbuh 33 Persen, OSL Tembus Rp360 Miliar
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena pembangkitan listrik tidak dapat dilihat semata sebagai proyek investasi. Setiap pembangkit berkaitan dengan kebutuhan energi primer, jaringan transmisi, distribusi, cadangan sistem, hingga kemampuan daya beli masyarakat.
“PLN harus tetap memiliki kemampuan untuk melakukan perencanaan secara utuh. Jangan sampai sistem kelistrikan terfragmentasi dan kepentingan investasi justru mengalahkan kepentingan ketahanan energi nasional,” kata Abrar.
Ancaman terhadap Kesehatan Keuangan PLN
Sorotan berikutnya menyangkut kondisi keuangan PLN. SP PLN mengingatkan bahwa apabila beban kewajiban PLN terus meningkat tanpa diikuti desain bisnis dan kebijakan ketenagalistrikan yang sehat, maka tekanan terhadap perusahaan negara tersebut dapat semakin berat.
Abrar bahkan mengingatkan skenario terburuk apabila PLN kehilangan kemampuan finansialnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap semata-mata sebagai persoalan korporasi karena PLN menjalankan fungsi strategis dalam menyediakan listrik bagi masyarakat.
“Kita harus jujur mengelola negara ini agar keadilan bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Jangan sampai atas nama transisi energi, terjadi aksi saling caplok antar-BUMN atau dominasi swasta yang melupakan tugas utama negara,” katanya.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan agenda transisi energi tidak justru melahirkan ketergantungan baru yang mengurangi kemampuan negara mengendalikan sistem energi nasional.
SP PLN Ingatkan Risiko Tarif Jika PLN Melemah
Abrar juga menyampaikan kekhawatiran terhadap konsekuensi apabila PLN mengalami tekanan keuangan hingga kehilangan kapasitasnya sebagai pemain utama dalam penyediaan listrik.
Ia mengingatkan, apabila sektor kelistrikan pada akhirnya semakin bergeser ke mekanisme pasar dan dominasi swasta, masyarakat berpotensi menghadapi konsekuensi tarif yang lebih berat.
Sebagai gambaran, Abrar menyebut pengalaman Filipina sebagai salah satu rujukan yang menurutnya perlu dipelajari Indonesia.
“Jika PLN sampai pailit dan listrik dikuasai swasta, harga listrik bisa melonjak lima kali lipat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar kebijakan ketenagalistrikan tidak hanya menghitung kebutuhan investasi pembangkit, tetapi juga memperhitungkan keterjangkauan tarif, ketahanan energi dan kepentingan konsumen dalam jangka panjang.
Krisis Listrik Jangan Hanya Dibebankan kepada PLN
SP PLN juga menyinggung pengalaman gangguan dan krisis kelistrikan yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi, Kalimantan serta Jawa-Bali.
Menurut Abrar, kejadian tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap desain sistem ketenagalistrikan nasional.
Evaluasi tidak cukup hanya mencari kesalahan di tubuh PLN. Pemerintah perlu melihat seluruh mata rantai penyediaan listrik, termasuk kesiapan energi primer, pembangkitan, transmisi, distribusi serta kontribusi IPP.
“Jangan setiap kali terjadi persoalan listrik, yang ditagih hanya PLN. Kalau IPP sudah menjadi bagian dari sistem, maka publik juga berhak mempertanyakan apa kewajiban dan tanggung jawab mereka ketika sistem mengalami gangguan,” tegasnya.
Transisi Energi Harus Tetap Berpihak pada Kepentingan Publik
Di tengah agenda transisi energi dan kebutuhan investasi pembangkit baru, SP PLN meminta pemerintah tidak kehilangan perspektif bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Investasi swasta tetap diperlukan untuk memperkuat kapasitas nasional. Namun, keterlibatan swasta menurut Abrar harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan sistem secara keseluruhan.
Artinya, indikator keberhasilan tidak hanya diukur dari berapa banyak pembangkit yang dibangun, tetapi juga dari seberapa andal sistem, seberapa sehat PLN, seberapa aman pasokan energi primer dan seberapa terjangkau listrik bagi masyarakat.
Abrar berharap diskusi publik mengenai masa depan ketenagalistrikan terus diperluas agar kebijakan energi nasional tidak hanya dibahas di ruang birokrasi maupun korporasi.
“Yang kita perjuangkan adalah tata kelola yang adil. Negara harus memastikan listrik tetap menjadi pelayanan publik yang andal, terjangkau dan berkelanjutan,” pungkasnya.
TAG
- #pln
- #IPP
- #listrik
- #ketenagalistrikan
- #Energi
- #M. Abrar Ali
- #Serikat Pekerja PLN
- #Take or Pay
- #Sulawesi
- #makassar