Sabtu, 12 September 2026 13:07
Forum Alumni Muda Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin bersama Forum Insinyur Muda PII Sulawesi Selatan gelar Kuliah Tamu bertajuk "Kemandirian Pengelolaan Energi Listrik Untuk Kemajuan Indonesia" di Auditorium Prof. A. Amiruddin, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Dominasi swasta (Independent Power Producer/IPP) dan kejanggalan regulasi ketenagalistrikan nasional dinilai kian menghimpit posisi PT PLN (Persero) hingga mengancam keberlangsungan kedaulatan energi negara. Isu krusial ini mencuat dalam Kuliah Tamu bertajuk "Kemandirian Pengelolaan Energi Listrik Untuk Kemajuan Indonesia" yang diselenggarakan oleh Forum Alumni Muda Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin bersama Forum Insinyur Muda PII Sulawesi Selatan di Auditorium Prof. A. Amiruddin, Universitas Hasanuddin, Makassar.

 

Hadir sebagai pembicara utama, Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, M. Abrar Ali, S.H., M.H., mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) serta kontrak kerjasama IPP. Menurutnya, penerapan skema take or pay dalam aturan turunan seperti Kepmen dan Permen ESDM telah membebankan skema keuangan PLN. Pasalnya, PLN diwajibkan tetap membayar daya listrik yang diproduksi pihak swasta terlepas dari terpakai atau tidaknya energi tersebut, yang pada akhirnya melipatgandakan beban anggaran negara melalui APBN.

Kondisi ini kian mengkhawatirkan seiring dengan arah kebijakan transisi energi. RUPTL saat ini menyerahkan porsi pengelolaan Energi Baru Terbarukan (EBT) hingga hampir 70 persen kepada pihak swasta. Dominasi swasta yang berlebihan di sektor pembangkitan ini dinilai merugikan masyarakat luas karena berisiko memicu kenaikan tarif listrik secara siginifikan di masa mendatang akibat hilangnya kendali penuh negara atas harga produksi.

Tak hanya menyoroti aspek finansial, SP PLN juga membongkar adanya temuan cacat hukum substantif pada regulasi turunan ketenagalistrikan, termasuk Permen ESDM No. 11/2021 dan Kepmen 188/2021. Beberapa konsideran hukum dalam aturan tersebut ditemukan masih merujuk pada regulasi yang sudah tidak berlaku, serta dinilai menyampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan unbundling atau pemisahan sektor ketenagalistrikan.

 

M. Abrar Ali menegaskan bahwa SP PLN tidak bersikap anti-investasi swasta maupun menolak transisi energi bersih. Namun, kemitraan yang dibangun wajib berjalan secara adil, proporsional, dan tidak mengikis kedaulatan negara. Ia menekankan bahwa pengelolaan listrik dari hulu pembangkit hingga distribusi harus tetap terintegrasi di bawah kendali negara sesuai amanat Konstitusi demi menjamin ketahanan energi nasional dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BERITA TERKAIT