RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar musnahkan barang bukti kejahatan narkotika sebanyak 10,8 kilogram sabu-sabu dan 10.317,5 butir ekstasi di halaman Mapolrestabes Makassar pada Rabu 9 September 2026.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan, pengungkapan ini terdiri dari 5 Laporan Polisi (LP) dengan total 18 orang tersangka yang diamankan dari berbagai tempat lokasi.
“Salah satu pengungkapan terbesar berasal dari jaringan peredaran narkoba yang sempat viral di masyarakat, yakni Jaringan Joker, dengan menyita lebih dari 8,8 kg sabu dan 9.800 butir ekstasi dari 12 tersangka di 5 TKP berbeda,” kata Kombes Arya.
Baca Juga : Hasil Operasi Knalpot Brong, Satlantas Polrestabes Sita 355 Motor
Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen kompromi tanpa jajaran Polrestabes Makassar dalam anggota peredaran gelap narkotika.
”Tidak ada ruang aman bagi para bandar dan pengedar di kota ini. Barang bukti yang dihancurkan hari ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa dari bahaya laten narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Perantara menyebut pemusnahan dilakukan dengan air panas dicampur dengan cairan pembersih lantai dan bahan lainnya.
Baca Juga : Lima Kapolres di Sulsel Digeser Dalam Surat Telegram Kapolri
“Langkah ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan peraturan resmi dari Kejaksaan Negeri Makassar, Gowa, Tanjung Perak, Pasuruan, hingga Kabupaten Bogor,” bebernya.
Adapun rincian barang bukti yang dihancurkan:
1. Sabu-sabu (Metamfetamina): Total bersih 10,824 gram (10,82 kg)
Baca Juga : Kemarau Kian Terasa, Polres Wajo Bantu Warga Maddukkelleng dengan 12.000 Liter Air Bersih
2. Ekstasi (MDMA): Total 10.317,5 butir (setara 4.129 gram)
3. Total Tersangka: 18 orang dari 5 Laporan Polisi (LP)