Kamis, 27 Agustus 2026 11:54
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA— Perkembangan teknologi telah mengubah wajah industri keuangan Indonesia. Berbagai inovasi mulai dari kecerdasan artifisial, blockchain, tokenisasi aset hingga aset kripto berkembang semakin cepat. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa inovasi tersebut tidak boleh berjalan tanpa tata kelola dan perlindungan konsumen.

 

Pesan tersebut disampaikan dalam OJK Digination Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8), forum yang mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, akademisi dan masyarakat untuk membahas masa depan keuangan digital Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan inovasi keuangan digital kini sudah menjadi bagian dari sistem keuangan.

Baca Juga : OJK Pacu Pembiayaan UMKM Kepri Lewat Teknologi Keuangan dan Credit Scoring Alternatif

Karena itu, menurutnya, inovasi digital harus berkembang dengan standar tata kelola, manajemen risiko dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.

 

OJK membawa prinsip same activity, same risk, same regulation dalam mengatur perkembangan sektor tersebut.

Prinsip itu menjadi penting karena perkembangan teknologi keuangan tidak hanya membawa peluang, tetapi juga risiko baru. Ketika semakin banyak masyarakat menggunakan layanan dan produk keuangan digital, kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi juga semakin besar.

Baca Juga : OJK, Bank Sulselbar dan LPS Bersinergi Cetak Generasi Muda Melek Keuangan

OJK menyebut penguatan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto atau IAKD dilakukan melalui beberapa pendekatan. Selain regulasi, OJK memperkuat kolaborasi pemangku kepentingan, mendorong pengembangan inovasi dan meningkatkan pelindungan konsumen.

Regulasi juga diarahkan agar mampu mengikuti perkembangan teknologi. OJK menaruh perhatian terhadap perkembangan kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain dan aset kripto.

Penguatan tersebut berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan literasi masyarakat. Artinya, masyarakat tidak hanya diberikan akses terhadap teknologi keuangan, tetapi juga perlu memahami karakteristik, manfaat dan risiko dari produk yang digunakan.

Baca Juga : Modus Kripto Ilegal Kembali Marak: Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE

Salah satu langkah yang dilakukan OJK adalah meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Buku tersebut disusun bersama industri dan ditujukan sebagai panduan praktis bagi masyarakat untuk memahami aset keuangan digital dan aset kripto.

Langkah penguatan regulasi tersebut juga mendapat dukungan dari pemerintah dan parlemen.

Baca Juga : Lindungi Hak Investor, OJK Babat Keterlambatan Laporan Emiten dengan Denda Rp253 Miliar

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto memiliki potensi menjadi sumber pembiayaan baru.

Namun, potensi tersebut harus didukung regulasi adaptif, akses pendanaan, peningkatan kapasitas serta pengembangan talenta digital. Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi pencipta dan pemimpin dalam ekosistem keuangan digital.

Sementara Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menilai kolaborasi antara Komdigi dan OJK menjadi salah satu tulang punggung ekosistem keuangan digital.

Baca Juga : OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Sektor Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar per Agustus 2026

Komdigi berperan dalam menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI dan talenta digital. Di sisi lain, OJK memastikan inovasi berkembang dalam koridor kehati-hatian, pelindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Besarnya ekosistem digital saat ini memperlihatkan bahwa pengawasan tidak lagi dapat menggunakan pendekatan lama semata. OJK mencatat hingga Juli 2026 terdapat 22,93 juta akun konsumen perdagangan aset keuangan digital.

Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp20,52 triliun, sementara transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun. Infrastruktur pasar juga telah berkembang dengan dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin.

Pertumbuhan tersebut membuat isu keamanan konsumen semakin penting. OJK tidak ingin inovasi hanya mengejar pertumbuhan jumlah pengguna atau nilai transaksi, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki perlindungan yang memadai.

Karena itu, OJK menetapkan tiga agenda utama pengembangan IAKD ke depan, yaitu deepening, widening dan safeguarding

Deepening berarti memperdalam ekosistem yang telah terbentuk. Widening diarahkan untuk memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi. Sedangkan safeguarding difokuskan pada perlindungan konsumen dan mitigasi risiko.

Pendekatan tersebut menunjukkan arah kebijakan OJK yang berusaha menyeimbangkan inovasi dengan kehati-hatian.

Bagi masyarakat, perkembangan teknologi keuangan memberikan semakin banyak pilihan. Namun, semakin banyak pilihan juga membutuhkan kemampuan untuk menentukan produk yang tepat dan memahami risiko yang menyertainya.

OJK pun menegaskan bahwa peningkatan literasi keuangan dan kecerdasan finansial merupakan bagian penting dalam membangun sektor keuangan yang sehat.

Dengan demikian, masa depan keuangan digital Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat teknologi berkembang, tetapi juga seberapa kuat regulasi, pengawasan, literasi dan perlindungan konsumen berjalan bersamaan.

BERITA TERKAIT