Kamis, 27 Agustus 2026 11:43
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Minat masyarakat Indonesia terhadap aset keuangan digital terus menunjukkan perkembangan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai **22,93 juta akun** hingga Juli 2026.

 

Pertumbuhan tersebut berjalan seiring dengan tingginya aktivitas transaksi aset digital. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat mencapai **Rp20,52 triliun**, sedangkan transaksi derivatif mencapai **Rp3,41 triliun**.

Data tersebut menjadi salah satu gambaran pesatnya perkembangan ekosistem keuangan digital di Indonesia. Di tengah pertumbuhan tersebut, OJK menilai penguatan regulasi, tata kelola, manajemen risiko dan pelindungan konsumen menjadi semakin penting.

Baca Juga : OJK, Bank Sulselbar dan LPS Bersinergi Cetak Generasi Muda Melek Keuangan

Perkembangan industri aset keuangan digital dan aset kripto menjadi salah satu pembahasan utama dalam penyelenggaraan **Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026** di Jakarta, Kamis (27/8).

 

OJK menyebut ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) terus diperkuat melalui regulasi, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan inovasi serta peningkatan pelindungan konsumen.

Besarnya jumlah akun dan nilai transaksi tersebut juga didukung oleh infrastruktur pasar yang semakin lengkap. Per Juli 2026, OJK mencatat terdapat **dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin**.

Baca Juga : Modus Kripto Ilegal Kembali Marak: Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE

Di bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif, sedangkan pada bursa ICEX tercatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.

Pertumbuhan tersebut memperlihatkan bahwa aset digital tidak lagi berada di ruang yang terpisah dari sistem keuangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menegaskan inovasi keuangan digital kini telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan.

Menurutnya, perkembangan tersebut harus disertai standar tata kelola, manajemen risiko dan pelindungan konsumen yang memadai.

Baca Juga : OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Sektor Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar per Agustus 2026

OJK menerapkan prinsip **“same activity, same risk, same regulation”**, yang berarti aktivitas dengan karakteristik dan risiko yang sama perlu berada dalam kerangka regulasi yang setara.

Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan ketika penggunaan aset digital terus meluas. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi membuka peluang ekonomi baru, tetapi sekaligus membutuhkan pemahaman masyarakat mengenai karakteristik dan risiko produk.

Untuk memperkuat pemahaman tersebut, OJK meluncurkan **Buku Saku 2.0 aset keuangan digital dan aset kripto** yang disusun bersama industri. Buku tersebut dirancang sebagai panduan praktis bagi masyarakat untuk memahami karakteristik, manfaat dan risiko aset keuangan digital serta aset kripto.

Baca Juga : Puncak Hari Indonesia Menabung 2026: OJK Sasar Sekolah Rakyat Demi Target Inklusi Keuangan 98 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso menekankan pentingnya meningkatkan awareness dan kecerdasan finansial masyarakat. Menurutnya, kecerdasan finansial menjadi salah satu fondasi penting untuk mencapai kesejahteraan finansial.

Di sisi lain, pemerintah juga melihat perkembangan inovasi keuangan digital memiliki potensi lebih luas daripada sekadar aktivitas perdagangan aset digital.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto berpotensi menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang dapat membantu menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia.

Baca Juga : Lawan Beban FOMO dan FOPO, OJK Dorong Gen Z Bentuk Karakter Disiplin Lewat Tabungan

Menurutnya, penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, pertumbuhan tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang adaptif, akses pendanaan, penguatan kapasitas dan pengembangan talenta digital.

OJK menegaskan pengembangan sektor IAKD ke depan akan diarahkan melalui tiga agenda utama, yakni **deepening**, **widening** dan **safeguarding**.

Deepening diarahkan untuk memperdalam ekosistem yang telah terbentuk. Widening bertujuan memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi, sedangkan safeguarding berfokus pada penguatan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko.

Dengan jumlah akun yang telah menembus 22,93 juta dan nilai transaksi kripto mencapai Rp20,52 triliun, perkembangan aset digital Indonesia memasuki fase yang semakin besar.

Tantangan berikutnya bukan sekadar bagaimana meningkatkan jumlah pengguna dan transaksi, tetapi memastikan pertumbuhan tersebut berlangsung secara sehat, aman, inklusif dan berkelanjutan.

OJK Digination Day 2026 menjadi salah satu forum untuk menyatukan regulator, industri, investor, akademisi, pemerintah dan masyarakat dalam menentukan arah perkembangan tersebut. OJK menegaskan forum ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan ruang kerja bersama untuk menyelaraskan masa depan sektor keuangan digital Indonesia.

BERITA TERKAIT