Kamis, 27 Agustus 2026 20:44
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, BB. 

 

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pemanggilan kembali terhadap BB untuk menjalani pemeriksaan pasca-putusan praperadilan.

"Hingga saat ini, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Pidsus Kejati Sulsel," kata Soetarmi pada Kamis 27 Agustus.

Baca Juga : Kejari Gowa Kembali Eksekusi Eks Pejabat RSUD Syekh Yusuf Terkait Korupsi Dana JKN

Dikatakan, pada pemanggilan pertama, surat panggilan telah dikirimkan melalui PT Pos Indonesia yang ditujukan sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sdr BB. Surat pemanggilan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada Penasihat Hukum (PH) yang bersangkutan.

 

"Namum tidak ada respons maupun konfirmasi kehadiran," tambahnya.

Selanjutnya, pada upaya pemanggilan kedua, penyidik Pidsus Kejati Sulsel meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengantarkan langsung surat panggilan ke alamat yang BB sesuai BAP. 

Baca Juga : Perkuat Sinergi Kelembagaan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejati Sulsel Teken PKS

"Namun saat didatangi, Ketua RT setempat menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukanlah penduduk dan atas nama BB tidak pernah berdomisili di alamat tersebut," jelasnya.

Tim penyidik juga telah menyampaikan seluruh rangkaian pemanggilan ini kepada pengacara yang bersangkutan, akan tetapi pihak pengacara mengklaim tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini. 

"Menyikapi sikap tidak kooperatif tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk pemeriksaan BB yang diagendakan pelaksanaannya pada hari Senin, 31 Agustus 2026," bebernya.

Baca Juga : Soetarmi: Sektor Kesehatan Harus Jadi Ruang untuk Melayani Bukan Salahgunakan Kewenangan

Untuk pemanggilan ketiga ini, surat panggilan juga didistribusikan melalui institusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kemudian diteruskan secara resmi kepada yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat Gubernur Sulsel dan telah disampaikan melalui pesan wa ke Pengacaranya. 

"Kejati Sulsel meminta agar yang bersangkutan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik demi terangnya perkara ini," cetus Soetarmi.