Jumat, 21 Agustus 2026 20:18
Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount. (Dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi D DPRD Kota Makassar sidak di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount di Jalan AP Pettarani pada Kamis (20/8/2026).

 

Sidak itu terkait aduan dari orang tua bayi terkait penanganan medis yang berujung pada kematian sang bayi pada 13/8/2026, yang sebelumnya lahir tanggal 10/8/2026 secara sesar.

Penasehat Hukum korban, Hasnan Hasbi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Komite Medik RS Paramount.

Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Mulai Kembali Berkantor di Jalan AP Pettarani

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Komite Medik RS Paramount,” ujar Hasnan Hasbi pada Jumat 21 Agustus 2026. 

 

Hasnan menyebut pihaknya juga sementara mengumpulkan keterangan dan sejumlah data yang nantinya akan menjadi bahan dalam menentukan apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak terhadap kasus tersebut.

“Kami juga sedang mengumpulkan data dan menginvestigasi temuan dari kejanggalan penanganan medis rumah sakit. Termasuk dugaan pengabaian hak pasien dalam memperoleh pelayanan yang profesional,” tambahnya.

Baca Juga : Komisi D DPRD Makassar Sidak RSIA Paramount, Terkait Ada Bayi Meninggal

Meski demikian Hasnan memastikan pihaknya tak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen terkait penanganan pasien diperoleh. Adapun langkah hukum nantinya akan didasarkan pada hasil investigasi dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.

“Pada prinsipnya, kami ingin memastikan hak-hak pasien dan keluarga terpenuhi serta memperoleh keadilan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.

Dikatakan, pihak keluarga dari bayi sebelumnya telah menyampaikan ke petugas rumah sakit mengenai kondisi bayi yang sempat ada bercak darah pada bagian vital. Pihak keluarga juga disebut telah menyampaikan kondisi bayi yang mengalami kesulitan mengisap air susu ibu (ASI). Namun penanganan medis tidak sebagaimana yang diharapkan keluarga.

Baca Juga : Andi Tenri Uji Idris Dorong Warga Mamarita Manfaatkan Layanan Disdukcapil Go Digital

“Memang ada keluhan pasien bahwa ada bercak darah di organ vital anaknya tetapi tidak ditindaklanjuti lebih jauh. Kemudian dikeluhkan juga bayi sulit mengisap ASI. Disampaikan bahwa bayi punya cadangan nutrisi 72 jam, dan tidak ditangani secara medis atas keluhan-keluhan tersebut,” jelas Hasnan.

Sebelumnya, Dr. Fahrizal Arrahman Husain dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti keterlambatan laporan mengenai kematian bayi tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Ia menyebut, bayi tersebut meninggal pada 13 Agustus 2026 namun laporan awal dari pihak rumah sakit baru diterima Dinas Kesehatan tiga hari kemudian.

“Kalau ada pasien yang meninggal dunia, dalam 1 x 24 jam harus sudah ada laporan awal yang masuk ke Dinas Kesehatan. Kemudian laporan resmi atau laporan yang lebih lengkap dari Komite Mutu Rumah Sakit seharusnya masuk dalam waktu 3 x 24 jam,” katanya.

Baca Juga : Pasca-Kenaikan Pertamax: DPRD Makassar Desak Pemkot Jamin Daya Beli Warga dan Cegah Spekulasi Pasar

Keterlambatan pelaporan tersebut menjadi persoalan yang perlu dievaluasi. Terlebih, kasus yang berkaitan dengan keselamatan pasien harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi dan pemeriksaan.

Hingga Kamis (20/8/2026) atau tujuh hari setelah kejadian, Fahrizal menyebut laporan dari Komite Mutu Rumah Sakit belum diterima Dinas Kesehatan.

“Sudah tujuh hari berlalu, tetapi sampai sekarang belum ada laporan dari Komite Mutu. Saat kami melakukan kunjungan, pihak rumah sakit baru menyelesaikan audit dari Komite Medik,” tambahnya.

Baca Juga : PKS Makassar Jadikan Kurban sebagai Gerakan Pelayanan Sosial dan Penguatan Kepedulian Masyarakat

Komite Medik disebut memiliki kewenangan melakukan audit terhadap dokter. Sementara tenaga kesehatan lain, seperti perawat dan bidan, berada dalam lingkup komite profesi masing-masing. Karena itu, hasil audit Komite Medik masih harus dikoordinasikan dengan organisasi profesi dan kolegium terkait sebelum seluruh proses evaluasi dapat diselesaikan.

“Komite Medik sudah mengeluarkan hasil audit karena mereka telah melakukan rapat dengan IDI Cabang Makassar dan kolegium dokter anak. Selanjutnya akan ada pertemuan dengan IDI Kota Makassar serta kolegium perawat atau PPNI. Hasil dari pertemuan inilah yang sedang kita tunggu,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, Komisi D DPRD Makassar meminta hasil audit disampaikan secara jelas dan transparan kepada publik. DPRD juga mendorong Dinas Kesehatan melakukan audit eksternal untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penyebab kematian bayi serta memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam pelayanan medis.

“Kami menyarankan agar dilakukan audit eksternal dari Dinas Kesehatan. Hasil audit internal nantinya dibandingkan dengan hasil audit eksternal. Hasilnya harus jelas dan dapat diakses secara transparan oleh masyarakat. Kalau terbukti ada kelalaian, tentu harus ada sanksi tegas dari Dinas Kesehatan,” katanya.

Sementara itu, ‎Ketua Komite Medik RSIA Paramount, Dr. dr. Idham Jaya Ganda menyebut dilaksanakan audit dan evaluasi internal maupun eksternal yang melibatkan berbagai organisasi profesi kesehatan untuk memastikan standar pelayanan medis berjalan optimal.

"Kami sudah melakukan audit dan telah berusaha menyelidiki kasus ini bersama komite. Rangkaian proses ini diawali dengan audit oleh Komite Medik RSIA Paramount pada 14 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan unsur keperawatan melalui Komite Keperawatan pada 15 Agustus 2026," katanya.

Evaluasi eksternal juga dilakukan dengan menggandeng lembaga profesi kedokteran dan kesehatan, yakni Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Makassar yang telah melaksanakan audit terhadap para dokter anak di rumah sakit tersebut pada 19 Agustus 2026.

"Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar dijadwalkan melanjutkan proses evaluasi pada malam ini, 20 Agustus 2026. Pemeriksaan menyeluruh ini juga melibatkan unsur Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pada 15 Agustus kemarin," tambahnya.

BERITA TERKAIT