Jumat, 21 Agustus 2026 14:57
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Komisi D DPRD Kota Makassar sidak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar di Jalan A.P. Pettarani, Kamis (20/8/2026). Sidak dilakukan setelah seorang pasien bayi meninggal tiga hari setelah dilahirkan di rumah sakit tersebut.

 

Keluarga pasien menduga terdapat kelalaian dalam penanganan medis yang menyebabkan bayi meninggal dunia. Untuk memastikan informasi tersebut, Komisi D DPRD Makassar mendatangi RSIA Paramount dan meminta penjelasan pihak rumah sakit.

Sidak dihadiri langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, Sekertaris Komisi D, dr. Fahrizal Arrahman Husain; dr. Yulius Patandianan, Meinsani Kecca; Adi Akbar dan Muchlis Misba.

Baca Juga : Andi Tenri Uji Idris Dorong Warga Mamarita Manfaatkan Layanan Disdukcapil Go Digital

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD Makassar, pasien menjalani operasi sesar pada 11 Agustus 2026. Bayi dilahirkan dalam kondisi sehat dengan berat badan 3,1 kilogram.

 

Pada tanggal 13 orang tua melapor anaknya tiba-tiba tidak bergerak dan kulit membiru. Dimana sebelumnya orang tua melaporkan kepada pihak rumah sakit bahwa terdapat bercak darah di pokok bayi namun pihak rumah sakit mengintruksikan agar diberikan ASI kepada bayi.

Setelah orang tua bayi melaporkan kondisi bayinya yang tidak bergerak, pihak rumah sakit melakukan beberapa penanganan termaksud di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU), namum bayi tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal. 

Baca Juga : Pasca-Kenaikan Pertamax: DPRD Makassar Desak Pemkot Jamin Daya Beli Warga dan Cegah Spekulasi Pasar

Komisi D DPRD Makassar pun mendatangi RSIA Paramount untuk meminta penjelasan mengenai penanganan pasien dan proses audit yang dilakukan pihak rumah sakit.

Dr. Fahrizal Arrahman Husain dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti keterlambatan laporan mengenai kematian bayi tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Fahrizal menyebut, bayi tersebut meninggal pada 13 Agustus 2026 namun laporan awal dari pihak rumah sakit baru diterima Dinas Kesehatan tiga hari setelah kejadian.

“Kalau ada pasien yang meninggal dunia, dalam 1 x 24 jam harus sudah ada laporan awal yang masuk ke Dinas Kesehatan. Kemudian laporan resmi atau laporan yang lebih lengkap dari Komite Mutu Rumah Sakit seharusnya masuk dalam waktu 3 x 24 jam,” katanya.

Baca Juga : PKS Makassar Jadikan Kurban sebagai Gerakan Pelayanan Sosial dan Penguatan Kepedulian Masyarakat

Menurut Fahrizal, keterlambatan pelaporan tersebut menjadi persoalan yang perlu dievaluasi. Terlebih, kasus yang berkaitan dengan keselamatan pasien harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi dan pemeriksaan.

Hingga Kamis (20/8/2026) atau tujuh hari setelah kejadian, Fahrizal menyebut laporan dari Komite Mutu Rumah Sakit belum diterima Dinas Kesehatan.

“Sudah tujuh hari berlalu, tetapi sampai sekarang belum ada laporan dari Komite Mutu. Saat kami melakukan kunjungan, pihak rumah sakit baru menyelesaikan audit dari Komite Medik,” tambahnya.

Baca Juga : Warga Keluhkan Drainase dan Keamanan Lingkungan, Legislator Makassar, Muchlis Misbah Dorong Penanganan Serius

Komite Medik disebut memiliki kewenangan melakukan audit terhadap dokter. Sementara tenaga kesehatan lain, seperti perawat dan bidan, berada dalam lingkup komite profesi masing-masing.

Karena itu, hasil audit Komite Medik masih harus dikoordinasikan dengan organisasi profesi dan kolegium terkait sebelum seluruh proses evaluasi dapat diselesaikan.

“Komite Medik sudah mengeluarkan hasil audit karena mereka telah melakukan rapat dengan IDI Cabang Makassar dan kolegium dokter anak. Selanjutnya akan ada pertemuan dengan IDI Kota Makassar serta kolegium perawat atau PPNI. Hasil dari pertemuan inilah yang sedang kita tunggu,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Pendidikan di Tengah Kenaikan Anggaran MHM

Atas peristiwa itu, Komisi D DPRD Makassar meminta hasil audit disampaikan secara jelas dan transparan kepada publik. DPRD juga mendorong Dinas Kesehatan melakukan audit eksternal untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penyebab kematian bayi serta memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam pelayanan medis.

“Kami menyarankan agar dilakukan audit eksternal dari Dinas Kesehatan. Hasil audit internal nantinya dibandingkan dengan hasil audit eksternal. Hasilnya harus jelas dan dapat diakses secara transparan oleh masyarakat. Kalau terbukti ada kelalaian, tentu harus ada sanksi tegas dari Dinas Kesehatan,” katanya.

BERITA TERKAIT