Selasa, 04 Agustus 2026 22:41
OJK Sulselbar telah menggelar 198 kegiatan edukasi keuangan. Program ini berhasil menjangkau lebih dari 2,2 juta peserta secara langsung maupun daring melalui berbagai inisiatif strategis, termasuk Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dan ajang Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2026.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan, perlindungan konsumen, serta program edukasi masyarakat.

 

Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Perizinan LJK OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menyampaikan bahwa sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, OJK Sulselbar telah menggelar 198 kegiatan edukasi keuangan. Program ini berhasil menjangkau lebih dari 2,2 juta peserta secara langsung maupun daring melalui berbagai inisiatif strategis, termasuk Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dan ajang Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2026.

Langkah edukasi yang masif ini diimbangi dengan penguatan fungsi pelayanan aduan masyarakat. Hingga Juli 2026, OJK Sulselbar telah mencatatkan 5.104 layanan konsumen. Adapun lima masalah utama yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat melingkupi:

Baca Juga : Investor Pasar Modal di Sulsel Merekor Tembus 766 Ribu SID, Didorong Demam Reksa Dana dan Saham

Permohonan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan.

 

Permintaan informasi dan kejelasan Laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Keluhan terkait perilaku penagihan oleh petugas penagih (debt collector).

Baca Juga : Pendapatan Premi Asuransi di Sulsel Melonjak 30 Persen, Penjaminan Tembus Rp1 Triliun

Sanggahan atas jumlah tagihan atau transaksi yang tidak sesuai.

Permasalahan dugaan penyalahgunaan data pribadi konsumen.

Soroti Ancaman Kejahatan Keuangan Ilegal

Baca Juga : Pinjol Legal dan Pergadaian Melonjak, Pembiayaan Non-Bank di Sulsel Tumbuh Pesat Per Mei 2026

Selain layanan konsumen reguler, OJK Sulselbar memberikan perhatian serius terhadap maraknya kejahatan keuangan ilegal. Berdasarkan data sistem pusat informasi kejahatan keuangan (IASC), tercatat sebanyak 11.156 laporan aduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masuk dari wilayah Sulawesi Selatan.

Kota Makassar mencatatkan jumlah aduan tertinggi di tingkat daerah dengan total 5.112 laporan. Hasil pemetaan profil korban menunjukkan bahwa kelompok yang paling rentan dan dominan menjadi korban penipuan keuangan ilegal ini berasal dari kalangan pegawai swasta serta masyarakat yang belum atau tidak bekerja.

OJK Sulselbar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu berpegang pada prinsip "2L" (Legal dan Logis) sebelum bertransaksi atau memanfaatkan produk keuangan. Masyarakat diminta memastikan kelengkapan izin legalitas lembaga keuangan yang dituju dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan berlipat yang tidak masuk akal.