Minggu, 02 Agustus 2026 14:55
Batik Air mengonfirmasi penanganan insiden power bank yang mengeluarkan asap dan percikan api pada penerbangan ID-6143 rute Makassar (UPG) menuju Jakarta (CGK), Rabu (29/7/2026).
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, TANGERANG — Batik Air mengonfirmasi penanganan insiden power bank yang mengeluarkan asap dan percikan api pada penerbangan ID-6143 rute Makassar (UPG) menuju Jakarta (CGK), Rabu (29/7/2026). Berkat kesiapsiagaan awak pesawat, kondisi darurat berhasil dikendalikan dengan cepat dan penerbangan mendarat dengan selamat.

 

Peristiwa tersebut terjadi saat pesawat tengah mengudara dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Tanggap terhadap situasi risiko, awak kabin langsung menerapkan prosedur penanganan keadaan darurat menggunakan alat keselamatan di dalam pesawat sehingga potensi bahaya tidak meluas.

Selama proses pengendalian situasi, pramugari dan pramugara memastikan keamanan para penumpang di area sekitar sekaligus berkoordinasi secara intensif dengan Kapten Pilot. Pesawat kemudian melanjutkan perjalanan hingga mendarat secara normal di Tangerang, Banten, dengan seluruh penumpang serta kru dalam keadaan aman.

Baca Juga : Pertamina Sukses Tuntaskan Satgas Hajj Flight 2026, Salurkan 4.204 KL Avtur untuk 86 Penerbangan Haji

Investigasi Berjalan dan Penegasan Aturan Bagasi

 

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menyampaikan bahwa maskapai saat ini tengah mengumpulkan data komprehensif untuk menyelidiki penyebab pasti munculnya api pada pengisi daya portabel tersebut.

"Hasil investigasi ini akan menjadi acuan evaluasi operasional kami ke depan. Batik Air turut memberikan apresiasi tinggi atas profesionalisme seluruh awak kabin yang bertindak cekatan sesuai standar keselamatan penerbangan," terang Danang.

Baca Juga : Kloter Terakhir Debarkasi Haji 1447 H/2026 M Tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin

Menanggapi insiden ini, Batik Air kembali mengingatkan seluruh penumpang terkait regulasi ketat pembawaan power bank demi menjaga keselamatan penerbangan:

Dilarang Digunakan: Power bank sama sekali tidak diizinkan untuk melakukan pengisian daya (charging) perangkat elektronik selama berada di udara.

Wajib Bagasi Kabin: Perangkat harus dibawa ke dalam kabin dan dilarang keras dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (checked baggage) di lambung pesawat.

Baca Juga : Lion Group Jadikan Makassar Gerbang Strategis Indonesia Timur, BookCabin Travel Fair 2026 Bidik Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi

Lokasi Penyimpanan: Power bank dilarang diletakkan di kompartemen atas kepala (overhead bin). Perangkat harus disimpan di saku kursi, saku pakaian, atau tas pribadi kecil yang diletakkan di bawah kursi depan agar selalu dalam pengawasan langsung penumpang.