Sabtu, 25 Juli 2026 19:00
Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani Rektor Unismuh Makassar, Dr. Ir. Abd. Rakhim Nanda, S.T., M.T., IPU, bersama Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, di Ruang Teater I-Gift Unismuh Makassar, Sabtu (25/7/2026).
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR Penerapan paradigma baru pemidanaan di Indonesia memasuki babak penting setelah Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar. Kolaborasi ini diarahkan untuk mendukung implementasi pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku pada awal 2026.

 

Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani Rektor Unismuh Makassar, Dr. Ir. Abd. Rakhim Nanda, S.T., M.T., IPU, bersama Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, di Ruang Teater I-Gift Unismuh Makassar, Sabtu (25/7/2026).

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Eng. Agus Haryono, M.Sc., serta Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Prof. Dr. Andi Sukri Syamsuri.

Baca Juga : Tren Belanja Hemat Meningkat, INFORMA Pettarani Gelar Promo Beli 1 Gratis 1

Kerja sama ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menyiapkan ekosistem pelaksanaan pidana alternatif setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua regulasi tersebut membawa perubahan mendasar terhadap sistem peradilan pidana Indonesia dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, rehabilitatif, serta reintegrasi sosial.

 

Penjara Bukan Lagi Satu-satunya Pilihan

Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, mengatakan perubahan regulasi tersebut menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman menuju sistem yang lebih menekankan pemulihan dan pembinaan.

Baca Juga : Kalla Translog Perkuat Komitmen ESG, Rehabilitasi Pesisir Lewat Penanaman 31.000 Bibit Mangrove di Pangkep

Menurutnya, tidak semua tindak pidana harus berujung pada pidana penjara. Dalam kondisi tertentu, hakim dapat menjatuhkan pidana alternatif, salah satunya pidana kerja sosial.

"Esensi penandatanganan kerja sama kita hari ini adalah upaya bersama antara Balai Pemasyarakatan dan Universitas Muhammadiyah Makassar dalam menyukseskan pelaksanaan pidana alternatif," ujar Surianto.

Ia menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman yang mengharuskan terpidana melaksanakan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah, sesuai jenis pekerjaan, waktu, serta lokasi yang ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga : Asmo Sulsel Edukasi Orang Tua SMAN 20 Gowa, Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara #Cari_Aman

"Sekarang tidak semua pidana atau pelanggaran harus berakhir di lembaga pemasyarakatan. Ada pidana-pidana alternatif, salah satunya pidana kerja sosial," katanya.

Menurut Surianto, pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi dampak negatif pemenjaraan sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kampus Berpotensi Menjadi Mitra Strategis

Baca Juga : Rayakan Dies Natalis Ke-7, Kalla Institute Gelar Aksi Donor Darah hingga Forum "Ask The Leaders"

Melalui kerja sama tersebut, Unismuh Makassar diproyeksikan menjadi salah satu mitra strategis Bapas dalam penyelenggaraan pidana kerja sosial.

Lingkungan perguruan tinggi dinilai mampu menghadirkan ruang pembinaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif, sosial, dan humanis.

Surianto mencontohkan, seorang terpidana dengan latar belakang sebagai pendidik dapat diarahkan memberikan layanan pendidikan atau kegiatan sosial sesuai kompetensinya sehingga pidana kerja sosial tidak sekadar menjadi hukuman, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga : Menikmati Sensasi Claypot Rice di Dapur Arang Swiss-Belinn Panakkukang: Kuliner Unik ber-Aroma Khas yang Ramah di Kantong

"Kerja sosial bukan pekerjaan berbayar, melainkan bentuk pelaksanaan putusan pidana yang bertujuan menumbuhkan tanggung jawab sosial sekaligus memberikan kontribusi kepada masyarakat," jelasnya.

Tantangan Terbesar Ada pada Penerimaan Masyarakat

Meski regulasi telah berubah, Surianto menilai tantangan implementasi pidana alternatif justru terletak pada kesiapan masyarakat menerima paradigma baru tersebut.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memandang hukuman penjara sebagai satu-satunya bentuk keadilan sehingga pidana kerja sosial kerap disalahartikan sebagai hukuman yang ringan.

"Aparat hukum Indonesia mungkin sudah siap dengan paradigma baru. Yang perlu dipertanyakan, apakah masyarakatnya sudah siap? Ini menjadi tantangan besar untuk kita jawab bersama," ujarnya.

Karena itu, ia menilai perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun literasi publik melalui riset, edukasi, hingga penyusunan model implementasi pidana kerja sosial yang dapat diterima masyarakat.

Membuka Ruang Kolaborasi Riset

Rektor Unismuh Makassar, Abd. Rakhim Nanda, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai Bapas merupakan institusi yang menyimpan banyak persoalan strategis yang dapat dikaji secara ilmiah oleh civitas akademika.

Menurutnya, berbagai isu seperti efektivitas pidana kerja sosial, pembimbingan klien pemasyarakatan, penerimaan masyarakat terhadap pidana alternatif, hingga reintegrasi sosial merupakan tema penelitian yang relevan untuk dikembangkan secara multidisipliner.

"Di Balai Pemasyarakatan juga banyak objek yang dapat menjadi fokus dan tema penelitian. Sumber daya manusianya pun dapat dikolaborasikan," katanya.

Ia berharap hasil penelitian tidak berhenti sebagai publikasi akademik, tetapi mampu menjadi dasar penyusunan kebijakan serta pengembangan model pembinaan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Menguatkan Tridharma Perguruan Tinggi

Kolaborasi Unismuh dan Bapas juga membuka ruang yang lebih luas bagi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat.

Mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu seperti hukum, psikologi, pendidikan, kesehatan, sosiologi, hingga keagamaan berpeluang terlibat dalam program pembimbingan, konseling, pelatihan keterampilan, literasi, maupun pendampingan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Prof. Dr. Andi Sukri Syamsuri, berharap kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan menghasilkan program konkret yang memberikan manfaat bagi kedua institusi dan masyarakat.

"Insyaallah, mudah-mudahan MoU ini sangat berdampak bagi kedua lembaga," ujarnya.

Kolaborasi Unismuh Makassar dan Bapas Kelas I Makassar menjadi salah satu contoh sinergi antara dunia akademik dan lembaga pemasyarakatan dalam mengawal implementasi sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis. Di tengah perubahan besar dalam kebijakan pemidanaan Indonesia, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat pendekatan yang tidak hanya menitikberatkan pada kepastian hukum, tetapi juga pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial demi terwujudnya keadilan yang lebih berkeadaban.

BERITA TERKAIT