Senin, 29 Juni 2026 23:20
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menggalang kekuatan regional guna memangkas pergerakan sindikat penipuan daring (online scams)
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menggalang kekuatan regional guna memangkas pergerakan sindikat penipuan daring (online scams). Langkah strategis lintas batas ini diambil menyusul kian kompleks dan terorganisasinya modus operandi kejahatan siber di kawasan Asia Tenggara.

 

Komitmen kolektif tersebut dimatangkan lewat forum Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertema “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia” yang dihelat pada 29–30 Juni 2026 di Jakarta.

Kolaborasi Makro 13 Negara Hadapi Kejahatan Finansial Digital

Baca Juga : Bidik Mahasiswa Gontor, OJK Gencarkan Edukasi Investasi Syariah dan Ingatkan Prinsip 2L

Pertemuan tingkat tinggi ini mempertemukan ekosistem penegak hukum dan keuangan secara komprehensif, mulai dari regulator sektor keuangan, unit intelijen keuangan, kepolisian, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, hingga anti-scam center dan organisasi internasional. Delegasi yang hadir mencakup perwakilan dari Indonesia serta 12 yurisdiksi mitra, yaitu Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Vietnam, Timor-Leste, Australia, Hong Kong, dan Inggris.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa derasnya arus digitalisasi sektor keuangan laksana pisau bermata dua. Di satu sisi memperluas inklusi ekonomi, namun di sisi lain membuka celah eksploitasi baru bagi jaringan kriminal.

Menurut Dicky, online scams era kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan bertransformasi menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memanfaatkan kecepatan ekosistem digital untuk memindahkan dana ilegal dalam hitungan menit. Berbagai modus seperti investasi bodong, pembajakan akun (account takeover), pencurian data (phishing), manipulasi psikologis (social engineering), job scams, penipuan e-commerce, hingga pemanfaatan rekening penampung (money mule) kini saling berkelindan lintas platform.

Baca Juga : Sokong Pertumbuhan Industri PVML, OJK Rilis Kebijakan Adaptif dan Aturan Khusus BNPL hingga 2027

“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” urai Dicky.

Pendekatan Multisektor dan Integrasi Informasi Publik-Swasta

Senada dengan hal itu, Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menyatakan bahwa isolasi otoritas per yurisdiksi sudah tidak lagi memadai untuk melawan sindikat transnasional. Melalui forum ini, seluruh mitra regional didorong untuk mereplikasi strategi penanganan yang sukses serta membagikan data intelijen secara taktis.

Baca Juga : Modus IPO Fiktif dan Jasa Pelunas Pinjol Palsu, Satgas PASTI Resmi Hentikan Universal Peak dan BAFI Group

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” tegas Zoelda.

Ke depan, OJK mengusung formula penanganan berbasis whole-of-government dan whole-of-ecosystem. Mengingat penipuan kerap bermula dari media sosial atau aplikasi pesan sebelum menyusup ke industri perbankan dan dompet digital, intervensi penegakan hukum harus menyatukan seluruh operator teknologi dan keuangan melalui kemitraan publik-swasta (public-private partnership) yang solid.

Panduan Keamanan Transaksi untuk Masyarakat

Baca Juga : OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Kekerasan Penagihan di Serang

Menyikapi eskalasi risiko penipuan digital transnasional ini, OJK mengeluarkan maklumat penting bagi konsumen domestik untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi:

Waspadai Iming-Iming Unwajar: Jangan mudah teperdaya oleh tawaran keuntungan yang tidak rasional.

Proteksi Data Pribadi: Lindungi kerahasiaan identitas, kode OTP, nomor PIN, serta kata sandi akun keuangan dari pihak lain.

Baca Juga : Satgas PASTI Gulung Praktik Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN

Verifikasi Legalitas: Pastikan keabsahan pelaku usaha maupun produk jasa keuangan secara berkala melalui Kontak OJK 157.

Bagi masyarakat yang mengendus adanya indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat segera melayangkan laporan digital melalui portal sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, untuk pengaduan terkait tindak penipuan transaksi keuangan, publik dapat memprosesnya melalui tautan resmi

BERITA TERKAIT