Rabu, 24 Juni 2026 19:01
Editor : PaUs

RAKYATKU.COM – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bone menggelar Dialog Hukum bertema “Pidana Nikah Siri di KUHP Terbaru, Benarkah?” Rabu (24/06/2025) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone.

 

Kegiatan ini diikuti sekitar 120 peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan keagamaan dan hukum di Kabupaten Bone.

Peserta kegiatan terdiri atas para penghulu se-Kabupaten Bone, perwakilan Penyuluh Agama Islam dari setiap kecamatan, perwakilan imam desa dan kelurahan, organisasi kemasyarakatan Islam (ormas Islam), serta lembaga bantuan hukum.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai isu nikah siri dalam perspektif hukum positif, perlindungan sosial, hukum Islam, serta pentingnya pencatatan perkawinan.

 

Ketua panitia, Kaharuddin, menjelaskan bahwa dialog hukum tersebut merupakan bagian dari program kerja APRI Bone sekaligus upaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai anggapan bahwa nikah siri telah dipidana dalam KUHP terbaru.

“Melalui forum ini, kami berharap peserta memperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berbasis pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Dialog menghadirkan empat narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum, perlindungan sosial, akademik, dan kebijakan keagamaan.

Narasumber pertama, Fiqhi Abdillah Baswara selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Watampone, membawakan materi berjudul “Nikah Siri dan Ancaman Pidana di KUHP Terbaru.” Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai ketentuan hukum pidana yang berkaitan dengan isu perkawinan serta batasan-batasan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan regulasi yang berlaku.

Selanjutnya, Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, Agung Rachmadi, memaparkan materi “Pidana Nikah Siri di KUHP terhadap Perlindungan Sosial Kemasyarakatan.” Ia menyoroti dampak sosial yang dapat timbul akibat perkawinan yang tidak tercatat, khususnya terhadap perlindungan perempuan dan anak serta pemenuhan hak-hak keperdataan dalam keluarga.

Dari perspektif akademik dan keislaman, Dr. Hamzah Latif, akademisi IAIN Bone, mengulas tema “Pidana Nikah Siri di KUHP Terbaru Perspektif Hukum Islam.” Ia menjelaskan perbedaan antara sahnya perkawinan menurut hukum Islam dengan kewajiban pencatatan perkawinan menurut hukum negara. Menurutnya, harmonisasi antara ketentuan syariat dan regulasi negara menjadi hal penting demi mewujudkan kemaslahatan umat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Dr. H. Ahmad Yani, membawakan materi mengenai “Implementasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.” Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya secara resmi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

Sepanjang kegiatan, diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar status hukum nikah siri, implikasi hukum pencatatan perkawinan, serta langkah-langkah pencegahan praktik perkawinan yang tidak tercatat di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, APRI Kabupaten Bone berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kedudukan nikah siri dalam perspektif hukum nasional maupun hukum Islam. Selain itu, dialog ini diharapkan mampu mendorong penguatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi perkawinan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

BERITA TERKAIT