RAKYATKU.COM, JAKARTA – Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh keluhan sejumlah warganet yang mengaku tetap diminta membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit, meskipun telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Menanggapi fenomena tersebut, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi mengenai aturan kepesertaan, denda pelayanan, serta batasan-batasan penjaminan yang berlaku dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, kasus pasien JKN yang tetap ditagih biaya rumah sakit umumnya disebabkan oleh kelalaian dalam membayar iuran rutin.
Pasien yang bersangkutan diketahui sempat menunggak dan baru melunasi atau mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sudah jatuh sakit dan harus dirawat inap.
"BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan," ujar Rizzky dalam keterangan tertulisnya.
Mekanisme dan Aturan Denda Pelayanan
Ketentuan mengenai denda layanan ini bukan tanpa dasar, melainkan telah diatur secara hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Pemerintah menerapkan sistem ini untuk menjaga asas keadilan dan kedisiplinan dalam gotong royong pembiayaan kesehatan.
Beberapa poin penting terkait denda pelayanan yang wajib diketahui oleh masyarakat antara lain:
Masa Berlaku Kritis: Denda pelayanan hanya dikenakan jika peserta yang baru mengaktifkan kembali kartu JKN-nya menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak statusnya aktif lagi.
Formulasi Penghitungan:Besar denda ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Batas Maksimal:Jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal adalah 12 bulan, dengan nominal denda paling tinggi dibatasi sebesar Rp20 juta. Namun, Rizzky menambahkan bahwa dalam praktiknya, nominal yang ditagihkan biasanya jauh lebih rendah dari batas maksimal tersebut.
Daftar Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin
Selain faktor denda akibat menunggak, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua jenis pelayanan medis di rumah sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, ada beberapa kategori pelayanan yang dikecualikan dari penjaminan JKN:
1. Sudah Ditanggung oleh Instansi Pemerintah Lain
Untuk menghindari tumpang tindih anggaran negara, beberapa gangguan kesehatan dialihkan penjaminannya kepada instansi yang lebih spesifik:
Ketergantungan Obat:Ditangani dan ditanggung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Alat dan Obat Kontrasepsi:Menjadi ranah Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).
Korban Kekerasan/Penganiayaan:Biaya pelayanan kesehatannya ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kecelakaan Kerja:Cedera atau kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin terkait lainnya.
2. Pelayanan untuk Tujuan Estetika dan Kosmetik
BPJS Kesehatan tidak menjamin tindakan medis yang dilakukan semata-mata untuk mempercantik diri, seperti operasi plastik maupun pemasangan kawat gigi (behel) tanpa indikasi medis.
3. Wilayah dan Metode Pengobatan Tertentu
Pelayanan di Luar Negeri:Mekanisme penjaminan program JKN hanya berlaku secara sah di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengobatan Non-Konvensional:Seluruh bentuk pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (*health technology assessment*) berada di luar jaminan JKN.
Komitmen Jaminan Penyakit Kronis dan Seumur Hidup
Kendati memiliki beberapa pengecualian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN pada dasarnya sangat luas. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, terdapat ribuan jenis diagnosis penyakit yang sepenuhnya dijamin oleh negara.
Program JKN terbukti tetap memberikan proteksi finansial yang besar untuk penyakit-penyakit yang membutuhkan biaya tinggi (katastropik) maupun perawatan jangka panjang, bahkan yang berlangsung seumur hidup. Beberapa di antaranya meliputi tindakan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, penanganan penderita talasemia dan hemofilia, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes.
Bukan Kebijakan Baru
Pihak manajemen menekankan bahwa aturan mengenai pembatasan pelayanan yang tidak dijamin ini bukanlah regulasi baru yang mendadak diterapkan. Aturan pembatasan ini telah memiliki rekam jejak legislasi yang panjang di Indonesia.
Sistem ini pertama kali diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus diperbarui secara berkala hingga yang terbaru adalah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
"Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia," pungkas Rizzky.
TAG
- #denda pelayanan bpjs kesehatan
- #pasien jkn ditagih biaya rumah sakit
- #aturan bpjs terbaru 2026
- #aturan perpres nomor 59 tahun 2024.