Kamis, 11 Juni 2026 21:28
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menetapkan dua keputusan strategis sekaligus: mengetok palu pengesahan Perda Penyelenggaraan Perhubungan dan meresmikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tata Bangunan.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.CKM, MAKASSAR — Lembaga legislatif Kota Makassar tancap gas dalam melakukan reformasi regulasi daerah. Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (11/6/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menetapkan dua keputusan strategis sekaligus: mengetok palu pengesahan Perda Penyelenggaraan Perhubungan dan meresmikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tata Bangunan.

 

Kendati mendukung penuh langkah eksekutif, jalannya persidangan diwarnai dengan rentetan catatan kritis serta peringatan keras dari parlemen mengenai potret kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketegasan Regulasi Transportasi dan Desakan Keadilan Pasar

Baca Juga : Warning Wali Kota Munafri Arifuddin: Kontrak Kerja ASN Makassar Harga Mati, Piala Dunia Bukan Alasan Mangkir!

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa kehadiran Perda Penyelenggaraan Perhubungan menjadi instrumen hukum yang sangat krusial dan mendesak. Aturan ini dipersiapkan sebagai payung hukum yang komprehensif guna meretas persoalan akut transportasi urban seiring dengan laju ledakan penduduk kota.

 

Menurut Wali Kota Munafri Arifuddin, regulasi ini sengaja dirancang untuk melahirkan sistem lalu lintas yang selamat, optimalisasi prasarana yang terintegrasi, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan di lapangan. Langkah ini diklaim selaras dengan perwujudan pilar visi Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA).

Namun, jajaran fraksi di DPRD Makassar menegaskan bahwa regulasi tersebut harus berdampak nyata dan tidak boleh sekadar menjadi dokumen normatif di atas meja kerja. Juru bicara Fraksi Partai Nasdem, Ari Ashari Ilham, menitipkan tiga desakan utama yang wajib dieksekusi eksekutif, yakni restorasi total layanan publik, keberlanjutan infrastruktur, serta pemberantasan ego ekosektoral.

Baca Juga : Soroti BPR dan Terminal, Irwan Jafar: Tanpa Perubahan, PAD Sulit Naik

Senada dengan itu, Rezky Nur selaku juru bicara Fraksi PKS menuntut agar aturan turunan dari Perda ini mampu menciptakan keadilan pasar serta kepastian hukum yang berimbang antara moda transportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi (online). PKS juga mengingatkan agar penentuan tarif layanan publik wajib melalui koordinasi ketat dengan DPRD demi menjaga daya beli masyarakat.

Pansus Tata Bangunan: Menjawab Polemik PBG di Lapangan

Selain sektor transportasi, parlemen juga menyoroti carut-marut penataan ruang dan estetika arsitektur kota. Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Andi Suarmika, menegaskan bahwa usulan Raperda Tata Bangunan yang diinisiasi oleh Komisi C telah disetujui secara bulat untuk naik ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Baca Juga : DPRD Makassar Bongkar Anomali Parkir: Sewa Rp100 Ribu/Bulan Disorot, Potensi PAD Diduga Bocor

Andi Suarmika menjelaskan bahwa langkah taktis ini diambil sebagai tindakan konkret untuk menyinkronkan sekaligus menindaklanjuti regulasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belakangan ini kerap memicu polemik serta ketidakpastian di tengah masyarakat.

"Pansus akan segera dibentuk dalam waktu dekat. Proses pemilihan pimpinannya akan dikoordinasikan langsung oleh pimpinan DPRD bersama anggota pansus, berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi secara proporsional," ungkap Andi Suarmika.

Terkait target perumusan, Andi Suarmika memastikan pihak legislatif tidak akan terburu-buru demi menghindari lahirnya produk hukum yang cacat. Durasi pembahasan akan bergerak fleksibel mengikuti dinamika forum guna menjaring masukan dari para ahli tata ruang serta aspirasi publik luas.

Baca Juga : Reformasi Perencanaan Daerah Dimulai.Pemerintah Dorong Musrenbang Inklusif

Ultimatum Disiplin ASN: Dilarang Mangkir demi Piala Dunia

Di penghujung masa sidang, sorotan tajam parlemen langsung diarahkan pada performa internal birokrasi Pemerintah Kota Makassar. Momentum pergelaran Piala Dunia yang tengah berlangsung diperingatkan dengan keras agar tidak menjadi alasan melempemnya pelayanan publik di balai kota.

Andi Suarmika bersama jajaran pimpinan dewan memberikan ultimatum agar seluruh ASN tetap menjaga integritas, produktivitas, dan kepatuhan pada jam kerja reguler. Parlemen meminta dengan tegas agar tidak ada aparatur negara yang kedapatan mangkir atau nongkrong di warung kopi pada jam dinas dengan alasan menyaksikan pertandingan, yang berpotensi memicu kerumunan tidak produktif dan merusak citra pelayan masyarakat.

Dengan disahkannya Perda Perhubungan dan dimulainya masa kerja Pansus Tata Bangunan, DPRD Kota Makassar mengirimkan sinyalemen kuat kepada publik: koridor hukum kota kini dipacu lebih cepat, namun fungsi pengawasan terhadap eksekutif serta penegakan disiplin birokrasi akan dikawal jauh lebih ketat.

BERITA TERKAIT