RAKYATKU. COM, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali bergerak cepat melindungi masyarakat dari jerat investasi bodong. Kali ini, otoritas resmi menghentikan total operasional tiga entitas ilegal, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai, yang terindikasi kuat menjalankan praktik penipuan berskala masif.
Ketiganya terbukti melanggar izin operasional dan memanfaatkan teknologi digital untuk menguras dana para korban melalui skema pengerjaan tugas (task-scam) dan investasi mata uang kripto fiktif.
Modus Impersonasi: Mencatut Nama Agensi Berizin Luar Negeri
Baca Juga : OJK dan TP-PKK Sinergikan Langkah Cetak Perempuan Berdaya Finansial
Dua dari tiga entitas yang digulung, yaitu Appeninc dan VID, diketahui menggunakan modus impersonation atau menyalahgunakan nama perusahaan asing legal yang memiliki reputasi di luar negeri untuk mengelabui masyarakat Indonesia.
Appeninc: Diduga sengaja meniru nama Appen Inc, sebuah perusahaan berizin resmi di Colorado, Amerika Serikat. Dalam operasinya, entitas tiruan ini mengiming-imingi keuntungan harian lewat pengerjaan tugas menebak gambar di dalam aplikasinya.
VID: Diduga mencatut identitas Video Media Company Limited, agen periklanan sah yang berbasis di Inggris. Modus yang digunakan adalah menjanjikan bonus dari tugas menonton iklan serta menawarkan pembiayaan proyek yang setelah diverifikasi ternyata fiktif.
Baca Juga : OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Kekerasan Penagihan di Serang
Baik Appen Inc (AS) maupun Video Media Company Limited (Inggris) yang asli dipastikan sama sekali tidak pernah membuka program penawaran investasi apa pun.
Selain itu, baik Appeninc maupun VID terbukti menjalankan bisnis yang bertolak belakang dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta platform digitalnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pengguna diwajibkan melakukan deposit modal serta melakukan perekrutan anggota baru (member get member) untuk mencairkan bonus tambahan.
Sensenowai dan Jebakan 'Copy Trading' Kripto
Baca Juga : Satgas PASTI Gulung Praktik Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN
Sementara itu, entitas ketiga bernama Sensenowai dibongkar atas dugaan penipuan berkedok investasi aset kripto. Dalam memikat korbannya, Sensenowai menawarkan fitur layanan copy trading melalui sebuah aplikasi bernama Wapex.
Sama seperti dua entitas sebelumnya, Sensenowai yang jaringannya telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan status legalitas formal PT maupun perseroan perorangan ini, ternyata menyalahgunakan izin BKPM dan tidak mengantongi status PSE dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Korban juga dipaksa menyetor deposit dana tunai dan diwajibkan menjaring anggota baru agar keuntungan hariannya bisa terus berlipat ganda.
Pemblokiran Total Akses Aplikasi dan Rekening Pelaku
Baca Juga : OJK Perkuat Arsitektur Ekonomi Daerah Lewat Peta Jalan Ekosistem Inklusif
Sebagai langkah mitigasi risiko, Satgas PASTI kini tengah memproses pemblokiran siber secara total terhadap seluruh aplikasi, situs web, serta tautan URL yang berkaitan dengan kegiatan ketiga entitas tersebut. Langkah hukum lanjutan juga dikoordinasikan bersama aparat penegak hukum guna menyeret para aktor di balik layar ke meja hijau.
Langkah Darurat bagi Korban: Satgas PASTI mengimbau para korban yang merugi untuk segera melapor ke kepolisian setempat. Selain itu, korban disarankan melapor secara daring ke platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id agar sistem dapat melakukan pembekuan serta pemblokiran rekening bank milik pelaku secara kilat.
Masyarakat diingatkan untuk selalu kritis dan menggunakan kanal sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp resmi 081157157157 untuk mengecek ulang legalitas perusahaan sebelum menyetorkan uang mereka.