Selasa, 09 Juni 2026 23:43
Jika masyarakat menemukan atau mengalami sendiri indikasi pelanggaran penagihan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, OJK menyediakan saluran pengaduan resmi terintegrasi
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU. COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan ekosistem sektor keuangan. Langkah ini dibuktikan dengan pemanggilan dan permintaan klarifikasi kepada salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), PT Toyota Astra Financial Services (TAFS), pada Senin (8/6/2026).

 

Pemanggilan ini merupakan respons langsung regulator atas dugaan pelanggaran prosedur penagihan kredit bermasalah yang terjadi di Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu. OJK menguji keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan pihak ketiga yang disinyalir menerapkan metode kekerasan di lapangan.

Enam Poin Instruksi OJK untuk Evaluasi TAFS

Baca Juga : OJK dan TP-PKK Sinergikan Langkah Cetak Perempuan Berdaya Finansial

Dalam pertemuan tatap muka tersebut, OJK secara formal menginstruksikan manajemen PT TAFS untuk segera memperhatikan dan mengeksekusi enam aspek korektif utama, yakni:

 

Evaluasi Menyeluruh Jasa Penagihan: Melakukan audit total terhadap proses penagihan, termasuk meninjau ulang kerja sama dengan vendor perusahaan jasa penagihan pihak ketiga agar seluruh aktivitas berjalan profesional dan beretika.

Transparansi Data Pengawasan: Menyampaikan seluruh dokumen, data, serta klarifikasi komprehensif yang dibutuhkan untuk kepentingan investigasi OJK.

Baca Juga : Satgas PASTI Gulung Praktik Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN

Langkah Korektif Internal: Melakukan penelaahan mendalam secara mandiri ke dalam internal struktur organisasi dan mengambil tindakan tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Penguatan Pengawasan Manifest: Memperketat mekanisme monitoring harian terhadap performa kerja penagih, baik dari internal maupun eksternal perusahaan.

Manajemen Komunikasi Publik: Melaksanakan pola komunikasi kehumasan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab demi memitigasi risiko reputasi industri pembiayaan.

Baca Juga : OJK Perkuat Arsitektur Ekonomi Daerah Lewat Peta Jalan Ekosistem Inklusif

Pelaporan Berkala: Menyampaikan progres konkret hasil penanganan kasus di Serang tersebut secara intensif kepada OJK.

"Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," tegas OJK dalam keterangan resminya.

Tanggung Jawab Hukum PUJK Atas Pihak Ketiga

Baca Juga : Pukulan Telak Bagi Scammer Global: IASC dan Otoritas 9 Negara Amankan Dana Triliunan Rupiah

Melalui momentum ini, OJK kembali mengingatkan industri pembiayaan bahwa korporasi memegang tanggung jawab hukum penuh (corporate liability) atas segala tindakan debt collector atau pihak ketiga yang mereka tunjuk. Proses penagihan wajib mutlak menjunjung tinggi etika hukum dan dilarang keras menggunakan unsur intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau metode kekerasan fisik dan verbal lainnya.

Namun di sisi lain, regulator juga bersikap adil dengan menekankan aspek keseimbangan hak dan kewajiban. Konsumen atau debitur berkewajiban penuh mematuhi isi kontrak perjanjian pembiayaan dengan membayar angsuran secara tepat waktu. Debitur juga dilarang keras secara hukum untuk memindahtangankan, menjual, mengalihkan, atau menyewakan objek agunan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Kanal Resmi Pengaduan Pelanggaran PUJK

Baca Juga : Tiga Entitas Bodong Dihentikan Satgas PASTI

Untuk menghindari potensi friksi hukum di masa depan, masyarakat diimbau untuk selalu mengukur kapasitas finansial secara matang sebelum mengajukan kredit, serta hanya menggunakan jasa dari perusahaan pembiayaan resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.

Jika masyarakat menemukan atau mengalami sendiri indikasi pelanggaran penagihan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, OJK menyediakan saluran pengaduan resmi terintegrasi:

Aplikasi Online: Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Layanan Telepon: Kontak OJK 157.

Pesan Instan: WhatsApp Resmi 081157157157.

Surat Elektronik: email konsumen@ojk.go.id.

BERITA TERKAIT