RAKYATKU.COM, WAJO - Bupati Andi Rosman mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna terbuka DPRD Wajo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna itu turut dihadiri Wakil Bupati Wajo, dr Baso Rahmanuddin, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Armayani, para staf dan asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta anggota DPRD Wajo.
Dalam sambutannya, Andi Rosman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Wajo yang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan substansi perubahan regulasi tersebut.
Baca Juga : Bupati Wajo Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai Kebangsaan
"Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk memiliki kelembagaan yang efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Andi Rosman.
Menurutnya, sejumlah perangkat daerah saat ini memikul beban kerja yang sangat besar dan kompleks sehingga berdampak pada optimalisasi pelayanan publik. Tiga perangkat daerah yang dinilai memiliki beban kerja tinggi yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Andi Rosman menjelaskan, penataan kelembagaan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Baca Juga : Yayasan Sultan Abdurrahman Buka Lowongan Guru dan Terapis ABK
"Peraturan Pemerintah tersebut memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada pemerintah daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing," ujarnya.
Dalam rancangan perubahan yang diajukan, pemerintah daerah mengusulkan pemisahan sejumlah perangkat daerah agar tugas dan fungsi masing-masing lebih fokus. BPKPD diusulkan dipisah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.
Selain itu, Dinas Sosial dipisahkan dari urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sementara Satpol PP juga diusulkan berdiri terpisah dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Baca Juga : Ketua Kadin Wajo Harap Musprov VIII Sulsel Hasilkan Kebijakan Pro Ekonomi Daerah
Menurut Andi Rosman, pemisahan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan pemisahan beberapa perangkat daerah, pengelolaan keuangan dan peningkatan pendapatan daerah akan lebih fokus dan profesional," katanya.
Ia menambahkan, langkah itu juga diharapkan mampu meningkatkan spesialisasi kerja, mempercepat proses pengambilan keputusan, mengoptimalkan penyerapan anggaran, serta memperkuat pencapaian target kinerja setiap perangkat daerah.
Baca Juga : Raih Penghargaan Nasional Penurunan Pengangguran, Pemkab Wajo Diganjar Bantuan Rp 3 Miliar
"Pemisahan perangkat daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang peduli, inklusif dan kolaboratif, sekaligus meningkatkan fokus dan spesialisasi kerja," ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Andi Rosman berharap pembahasan Ranperda tersebut mendapat dukungan, masukan, dan saran konstruktif dari seluruh anggota DPRD Wajo.
"Dengan semangat keikhlasan, kebersamaan dan kerja sama, semoga menjadi landasan moral dalam setiap proses pengambilan kebijakan sehingga Wajo ke depan makin maju, religius, bermartabat, terdepan dan berkeadilan," pungkasnya.