Senin, 11 Mei 2026 17:54
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha ilegal yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi digital dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Magento.

 

Dalam siaran pers yang dirilis 12 Mei 2026, Satgas PASTI menyebut entitas tersebut diduga menggunakan nama produk milik Adobe Inc., yaitu Magento Commerce, untuk menarik masyarakat mengikuti skema investasi yang menjanjikan komisi dan cashback.

Padahal, Adobe Inc diketahui merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan tidak menjalankan aktivitas penawaran investasi kepada masyarakat.

Baca Juga : Jaga Kepercayaan Global, OJK Sambut Positif Keputusan MSCI Pertahankan Indonesia di Kategori Emerging Market

Magento Commerce sendiri merupakan perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce, bukan instrumen investasi maupun layanan penghimpunan dana masyarakat.

 

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI, entitas Magento yang beroperasi di Indonesia diketahui tidak memiliki badan hukum resmi dan aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI mengungkapkan bahwa modus yang digunakan berupa penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dengan kewajiban menyetor dana deposit tertentu. Korban dijanjikan memperoleh komisi penjualan dan cashback dari aktivitas tersebut.

Baca Juga : Dongkrak Kepercayaan Publik, LPS Rancang Skema Baru Penjaminan Polis Asuransi Nasional

Skema semacam ini dinilai memiliki ciri kuat penipuan investasi digital yang memanfaatkan nama perusahaan global untuk membangun kepercayaan publik.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan guna proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dan investigasi dapat dipercepat.

Baca Juga : Modus IPO Fiktif dan Jasa Pelunas Pinjol Palsu, Satgas PASTI Resmi Hentikan Universal Peak dan BAFI Group

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar bisnis yang jelas.

Peringatan tersebut terutama ditujukan pada entitas yang menggunakan nama perusahaan asing ternama tanpa legalitas resmi di Indonesia, termasuk modus serupa yang sebelumnya diduga dilakukan oleh entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas dan Appeninc.

Selain investasi ilegal, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai modus penipuan digital berbasis impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun keuntungan instan lainnya.

Baca Juga : Bentuk Generasi Cerdas Finansial, OJK Sulsel Sulbar Gelar Edukasi Keuangan Maraton di Tiga Kabupaten Sultra

Untuk mempermudah pengaduan, masyarakat dapat melaporkan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal melalui layanan resmi OJK, termasuk website SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp resmi OJK, dan email pengaduan konsumen.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan terkoordinasi.