Selasa, 28 April 2026 02:20
OJK tindak praktik penagihan melanggar hukum Indosaku
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik penagihan pinjaman daring yang dinilai melanggar aturan dan meresahkan masyarakat. OJK memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyusul kasus dugaan tindakan intimidatif oleh oknum debt collector di Semarang.

 

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai keterlibatan pihak penyelenggara pinjaman daring dalam proses penagihan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen. OJK menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat masyarakat. 

Dalam langkah lanjutan, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam mekanisme penagihan yang dilakukan. Jika terbukti melanggar aturan, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga : OJK Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah, Produk Investasi Kini Diatur Lebih Ketat dan Transparan

Tak hanya itu, AFPI bersama Komite Etik juga diminta melakukan penelusuran mendalam terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat. OJK mendorong agar perusahaan jasa penagihan yang terbukti melakukan pelanggaran masuk dalam daftar hitam atau blacklist industri fintech pendanaan.

 

Regulator juga mengingatkan bahwa perusahaan jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas seluruh tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan debt collector dinilai penting agar praktik penagihan tetap profesional dan tidak melanggar hukum. 

OJK menegaskan bahwa ketentuan mengenai etika penagihan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menjalankan proses penagihan secara manusiawi serta menghindari dampak sosial yang merugikan masyarakat. 

Baca Juga : OJK Jatuhkan Sanksi ke Indosaku, Denda Rp875 Juta Terkait Pelanggaran Penagihan

Kasus ini kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya pengaduan masyarakat terkait praktik penagihan pinjaman online yang dianggap melampaui batas. OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memperkuat pengawasan industri pinjaman daring agar perlindungan konsumen tetap terjaga.