RAKYATKU.COM, PAREPARE–Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM meluruskan isu terkait pembinaan kemampuan membaca Al-Qur’an bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang dikaitkan dengan perpanjangan perjanjian kerja.
Baca Juga : Parepare Raih Penghargaan Terbaik III Akses Layanan Pendidikan Regional Sulawesi
Baca Juga : Tasming Hamid Tinjau Jalan Ambo Matti, Progres Pengaspalan Sudah 80 Persen
Kepala BKPSDM Kota Parepare, Eko Wahyu Ariadi, menegaskan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an bukan syarat mutlak dan bukan ukuran tunggal dalam perpanjangan perjanjian kerja PPPK.
Baca Juga : Parepare Raih Penghargaan Terbaik III Akses Layanan Pendidikan Regional Sulawesi
Baca Juga : Tasming Hamid Tinjau Jalan Ambo Matti, Progres Pengaspalan Sudah 80 Persen
“Ini bukan syarat, tetapi tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait literasi baca tulis Al-Qur’an. Yang belum bisa mengaji diberi kesempatan untuk belajar, bukan dijadikan dasar untuk tidak diperpanjang,” jelasnya.
Baca Juga : Parepare Raih Penghargaan Terbaik III Akses Layanan Pendidikan Regional Sulawesi
Baca Juga : Tasming Hamid Tinjau Jalan Ambo Matti, Progres Pengaspalan Sudah 80 Persen
Baca Juga : Parepare Raih Terbaik I Pengelolaan Sampah, Dapat Insentif Fiskal Rp2 Miliar
Menurut BKPSDM, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan mental, spiritual, etika, dan karakter aparatur, khususnya bagi pegawai yang *beragama Islam.* Semangatnya adalah membangun aparatur yang tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga memiliki integritas, akhlak, disiplin, tanggung jawab moral, dan kepribadian yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Parepare Raih Penghargaan Terbaik III Akses Layanan Pendidikan Regional Sulawesi
Baca Juga : Tasming Hamid Tinjau Jalan Ambo Matti, Progres Pengaspalan Sudah 80 Persen
Pembinaan ini diposisikan sebagai bagian dari penguatan karakter aparatur yang sejalan dengan semangat nilai dasar ASN BerAKHLAK* sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, serta *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menempatkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku sebagai pedoman aparatur dalam membangun budaya kerja dan citra institusi pemerintah.
Baca Juga : Parepare Raih Penghargaan Terbaik III Akses Layanan Pendidikan Regional Sulawesi
Baca Juga : Tasming Hamid Tinjau Jalan Ambo Matti, Progres Pengaspalan Sudah 80 Persen
Pemkot Parepare menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja PPPK tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu berdasarkan kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, disiplin, kompetensi, perilaku kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
Baca Juga : Parepare Raih Penghargaan Terbaik III Akses Layanan Pendidikan Regional Sulawesi
Baca Juga : Tasming Hamid Tinjau Jalan Ambo Matti, Progres Pengaspalan Sudah 80 Persen
Baca Juga : Tudang Laongruma di Bacukiki, Tasming Hamid Tekankan Pentingnya Musyawarah Petani
Dengan demikian, literasi baca tulis Al-Qur’an tersebut bukan bentuk tekanan, penghukuman, ataupun diskriminasi, melainkan ruang pembinaan dan motivasi. Bagi pegawai yang belum lancar, diberikan kesempatan untuk belajar dan meningkatkan kemampuan secara bertahap.
Baca Juga : Parepare Raih Penghargaan Terbaik III Akses Layanan Pendidikan Regional Sulawesi
Baca Juga : Tasming Hamid Tinjau Jalan Ambo Matti, Progres Pengaspalan Sudah 80 Persen
Pemkot Parepare berkomitmen menjalankan seluruh proses kepegawaian secara objektif, adil, proporsional, transparan, dan sesuai regulasi. Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas aparatur yang profesional, berkarakter, berakhlak, dan tetap menjaga marwah pelayanan publik Pemerintah Kota Parepare kepada masyarakat.(*)