Selasa, 05 Mei 2026 14:21
Gambar Ilustrasi moge
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara telah menetapkan pria berinisial RR (42) warga Jakarta Timur sebagai tersangka.

 

RR merupakan pengendara sepeda motor Harley Davidson, yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Palopo, Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (30/04/2026), sekitar pukul 17.00 WITA. Kejadian bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Soft Tail bergerak dari arah Palopo menuju Rantepao.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Sidrap Terekam CCTV, Pemotor Tewas Terlindas Truk Diduga Rem Blong

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka diduga lalai dalam berkendara yang menyebabkan kendaraan lepas kendali yang pada akhirnya terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. 

 

Akibat kejadian kecelakaan tersebut, seorang anak berinisial JL (10) warga Nanggala Toraja Utara menjadi korban.

Kasat Lantas IPTU Muhammad Nasrum Sujana, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup hingga pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga : Lakalantas Maut, Tiga Korban Meninggal Ditimpa Truk Kontainer

“Proses hukum atas kasus tersebut akan terus berjalan, dimana saat ini kasus telah meningkat ke proses penyidikan, pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya pada Senin (04/05/2026),

Saat ini, RR telah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara. RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, ujar Kasat Lantas.

Polres Toraja Utara memastikan dan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme serta transparansi dalam memproses seluruh tahapan hukum guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak.