RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Kinerja perusahaan daerah di Makassar dinilai belum menunjukkan lompatan berarti. Dalam pembahasan LKPJ 2025, Anggota DPRD Makassar, Irwan Jafar, menilai sejumlah Perusda masih terjebak dalam pola lama: minim ekspansi, terbatas modal, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal.
Sorotan utama diarahkan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dinilai belum memiliki kapasitas bisnis memadai. Dengan struktur modal yang hanya berkisar Rp25–27 miliar, ruang pertumbuhan dinilai sangat terbatas.
“Model bisnisnya tidak akan berkembang kalau modalnya stagnan. Hasilnya habis untuk operasional, bukan untuk ekspansi atau peningkatan deviden,” ujarnya.
Baca Juga : Azwar Rasmin Dorong “Bebas Parkir” di Minimarket, DPRD Minta Perumda Tegaskan di Lapangan
Irwan menilai, kondisi ini mencerminkan belum adanya keberanian kebijakan untuk memperkuat fondasi keuangan Perusda. Padahal, menurutnya, BPR memiliki potensi besar jika didorong dengan intervensi modal yang tepat.
“Kalau mau serius meningkatkan PAD, harus ada langkah berani. Tambah modal, perbaiki manajemen, baru bisa bicara hasil,” tegasnya.
Selain BPR, ia juga menyoroti pengelolaan terminal yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan. Meski sempat mencatatkan deviden sekitar Rp24 juta, capaian tersebut dianggap belum mencerminkan potensi sebenarnya.
Baca Juga : Belanja Kesehatan Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Wanti-Wanti Ketidakseimbangan Iuran dan Manfaat
Irwan menilai persoalan terminal bukan sekadar operasional, tetapi menyangkut model pengelolaan yang tidak adaptif terhadap kebutuhan pengembangan.
“Kita bicara aset, tapi tidak dikelola secara maksimal. Ini problem klasik: ada potensi, tapi tidak dioptimalkan,” katanya.
Ia mengusulkan agar pengelolaan terminal dikembalikan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Perhubungan. Skema ini dinilai lebih memungkinkan adanya dukungan anggaran serta fleksibilitas dalam pengembangan fasilitas.
Baca Juga : Viral Dugaan Solar Subsidi di Luwu Timur, Pertamina Temukan Kejanggalan dan Lanjutkan Investigasi
Selain itu, ia juga menyinggung hambatan regulasi, seperti status lahan yang masuk kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang membatasi pemanfaatan aset untuk kegiatan produktif.
Menurut Irwan, tanpa perubahan pendekatan, Perusda akan terus berada dalam posisi stagnan dan gagal menjadi instrumen strategis peningkatan pendapatan daerah.
“Ini bukan soal evaluasi tahunan, tapi soal arah kebijakan. Mau dipertahankan seperti ini, atau benar-benar diperbaiki,” ujarnya.
Baca Juga : Job Fair Makassar Didorong Lebih Efektif, DPRD Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor
Ia berharap catatan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah kota, tidak hanya sebagai bahan laporan, tetapi sebagai dasar reformasi pengelolaan perusahaan daerah ke depan.