Kamis, 30 April 2026 17:13
Anggota Komisi B DPRD Makassar
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Komisi B DPRD Kota Makassar mempertegas sikap terhadap pengusaha minuman beralkohol (minol) yang dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (30/4/2026), DPRD bahkan membuka opsi evaluasi kebijakan jika sektor ini tak memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Komisi B ke sejumlah tempat usaha penjual minol di Makassar.

Anggota Komisi B, Hartono, tampil tegas dalam forum tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh pelaku usaha tidak memiliki alasan untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Urai Antrean Biosolar di Makassar, Pertamina dan Hiswana Migas Sidak Sejumlah SPBU

“Kalau peraturan daerah atau perwali sudah ditetapkan, maka semua pelaku usaha dianggap tahu. Tidak ada alasan untuk tidak patuh,” tegasnya.

 

Pengawasan Diperketat, Data Harus Valid

Dalam forum yang turut dihadiri OPD seperti Dinas Perdagangan, Bapenda, dan Dinas Pariwisata, Hartono menyoroti lemahnya sinkronisasi data terkait jumlah pengusaha minol di Makassar.

Baca Juga : Guna Kelancaran Logistik, Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Operasikan Terminal BBM Makassar 24 Jam

Menurutnya, ketidakakuratan data berpotensi menghambat pengambilan kebijakan yang tepat.

“Kami ini fungsi pengawasan, bukan pelaksana. Karena itu OPD harus menyampaikan data yang valid dan terukur. Jangan sampai ada perbedaan angka yang membingungkan,” ujarnya.

Legal, Tapi Harus Berdampak ke PAD

Baca Juga : KCBI, Cetiya Zhen An Kong & Walubi Sul-Sel Salurkan Bantuan Paket Beras untuk Korban Kebakaran Tallo Makassar

Komisi B juga mempertanyakan efektivitas legalisasi dan pengaturan minol yang selama ini diterapkan. Hartono menegaskan, kebijakan tersebut seharusnya memberikan kontribusi nyata terhadap PAD, bukan sekadar memberi ruang usaha.

“Jangan sampai sudah dilegalkan, diatur sedemikian rupa, tapi tidak memberi dampak maksimal terhadap PAD,” katanya.

Isu ini menjadi sorotan utama karena sektor minol dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah jika dikelola dengan baik dan disiplin.

Baca Juga : Kepala Sekolah SDI Hartaco Indah Klarifikasi Pengadaan Seragam, Tegaskan Ikuti Aturan dan Siap Fasilitasi Orang Tua

Ancaman Tegas: Pelanggar Harus Ditindak

Tak hanya soal kontribusi, Komisi B juga menyoroti kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan teknis, seperti kadar alkohol dan perizinan.

Hartono meminta OPD bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran.

Baca Juga : Merawat Ingatan Sejarah, Bedah Buku Ajoeba Wartabone Jadi Ruang Refleksi Kepemimpinan bagi Generasi Muda

“Kalau ada yang melanggar, harus ditindak. Jangan ada pembiaran. Kita sudah beri ruang usaha dengan aturan yang jelas,” tegasnya.

Opsi Kebijakan Lebih Keras Dibuka

Lebih jauh, Komisi B tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan evaluasi kebijakan minol jika kondisi saat ini tidak menunjukkan perbaikan.

“Kalau aturan tidak dijalankan dan tidak berdampak ke PAD, kenapa tidak kita pikirkan opsi lain yang lebih tegas,” tandas Hartono.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Makassar siap mengambil langkah lebih keras, termasuk pengetatan regulasi hingga pembatasan usaha, jika pengawasan dan kepatuhan tidak berjalan optimal.

BERITA TERKAIT