RAKYATKU. COM, MAKASSAR, — Komisi B DPRD Kota Makassar menyoroti serius dugaan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, menyusul temuan tarif sewa lahan yang dinilai tidak rasional serta lemahnya pengawasan di lapangan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha dan Perumda parkir Makassar, DPRD mengungkap adanya praktik sewa lahan parkir di badan jalan dengan tarif hanya Rp100 ribu per bulan, angka yang dinilai jauh dari nilai ekonomis dan berpotensi merugikan daerah.
“Kalau dihitung, itu hanya sekitar Rp3 ribu per hari. Tidak masuk akal untuk lahan parkir yang luas dan produktif,” tegas Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail.
Baca Juga : Kalla Institute Bongkar Strategi Tembus Beasiswa, Tekankan Mindset dan Perencanaan Karier Sejak Dini
Potensi Kebocoran PAD dan Tata Kelola Lemah
Temuan ini memperkuat indikasi bahwa pengelolaan parkir di Makassar masih menghadapi persoalan klasik: ketidaksesuaian tarif, minimnya pengawasan, dan belum optimalnya digitalisasi sistem.
Komisi B menilai, sektor parkir yang seharusnya menjadi salah satu sumber PAD strategis justru belum dimaksimalkan, bahkan berpotensi mengalami kebocoran akibat praktik tarif yang tidak transparan.
Baca Juga : Kalla Translog Perkuat ESG, Donor Darah Rutin dan Distribusi Bibit Pohon Dorong Dampak Sosial Berkelanjutan
Uji Petik dan Evaluasi Menyeluruh
Sebagai langkah konkret, DPRD merekomendasikan Perumda parkir untuk melakukan uji petik ulang dalam 1–2 pekan ke depan, guna memetakan potensi riil pendapatan parkir di sejumlah titik usaha.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menertibkan penggunaan badan jalan yang kerap memicu kemacetan, terutama di kawasan usaha dengan aktivitas tinggi.
Baca Juga : Masuk 900 Besar, Unhas Kini Bidik 500 Dunia dengan Strategi Agresif
“Kami ingin ada transparansi dan sistem yang jelas agar potensi PAD bisa maksimal,” ujar Ismail.
Masalah Klasik: Usaha Besar, Parkir Minim
Direktur Umum Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, mengakui masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi standar Satuan Ruang Parkir (SRP).
Baca Juga : Astra Motor Sulsel Perkuat Ekosistem UMKM di Luwu Raya, Dorong Adopsi Teknologi dan Kewirausahaan Modern
Ia menyoroti fenomena pembangunan usaha dengan kapasitas besar, namun tidak diimbangi ketersediaan lahan parkir yang memadai—yang pada akhirnya membebani ruang publik.
“Banyak tempat usaha menampung puluhan pengunjung, tapi parkirnya hanya cukup tiga atau empat mobil. Ini yang memicu kemacetan,” jelasnya.
Dorong Digitalisasi dan Penataan Sistem
Baca Juga : Astra Motor Sulsel Perkuat Ekosistem Komunitas dan Edukasi Safety Riding, Dongkrak Loyalitas Konsumen Honda
DPRD juga menekankan pentingnya percepatan digitalisasi sistem parkir sebagai bagian dari reformasi tata kelola, guna meningkatkan transparansi serta meminimalisir potensi kebocoran pendapatan.
Selain itu, sosialisasi kepada pelaku usaha dinilai masih perlu diperkuat, terutama terkait kewajiban penyediaan lahan parkir dan mekanisme pembayaran resmi.
Sinkronisasi Regulasi Jadi Kunci
Untuk menyelesaikan persoalan secara komprehensif, DPRD berencana memanggil Bapenda, Perumda parkir, dan bagian hukum guna menyinkronkan regulasi, khususnya terkait retribusi dan pajak parkir yang selama ini kerap tumpang tindih.
Langkah ini dinilai krusial agar tidak terjadi celah regulasi yang berpotensi dimanfaatkan dan merugikan keuangan daerah.
Target Penataan dalam Waktu Dekat
Komisi B menargetkan pembenahan sektor parkir dapat dilakukan dalam waktu dekat, dengan fokus pada peningkatan PAD, penataan lalu lintas, serta kepastian regulasi bagi pelaku usaha.
Dengan potensi ekonomi yang besar, sektor parkir dinilai bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan, asalkan dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis data.
TAG
- #dprd makassar
- #parkir
- #PAD
- #makassar
- #Perumda Parkir
- #ekonomi daerah
- #kebijakan publik
- #retribusi
- #pajak
- #Kemacetan
- #regulasi
- #Sulawesi Selatan