RAKYATKU.COM,PAREPARE--Pemerintah Kota Parepare memberikan penjelasan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, sebelumnya telah menegaskan bahwa pencairan TPP ASN akan dilakukan pada pekan ini. Komitmen tersebut pun kini mulai direalisasikan secara bertahap.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menyampaikan bahwa pembayaran TPP ASN dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Baca Juga : Tasming Hamid Apresiasi Edukasi Keuangan OJK untuk Perkuat Literasi Masyarakat Parepare
Dia menjelaskan bahwa proses pencairan tidak dilakukan secara serentak, melainkan bergantung pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengusulkan pembayaran.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
"Sesuai dengan janji Bapak Wali Kota Tasming Hamid, pekan ini akan dicairkan. Alhamdulillah, TPP ASN Pemkot Parepare sedang dalam proses pembayaran. Proses ini memang memerlukan kehati-hatian karena harus melalui tahapan verifikasi," ujar Hamka, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Hamka mengungkapkan bahwa OPD yang pertama menerima pencairan TPP adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Baca Juga : Pertamina Temukan Indikasi LPG Keluar Daerah, Pemkot Parepare Perketat Pengawasan Distribusi Gas Subsidi
Ia menambahkan, bagi ASN yang belum menerima TPP, hal tersebut kemungkinan disebabkan karena usulan pembayaran dari OPD terkait belum diajukan.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
"Jika ada ASN yang belum dicairkan, itu karena belum diusulkan pembayarannya. Tapi tetap dicairkan namun secara bertahap pada masing-masing OPD," jelasnya.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Pihak Pemerintah Kota Parepare, kata Hamka, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah melakukan koordinasi intensif dengan OPD terkait guna memastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Hamka menegaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam penyaluran hak-hak ASN.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
"Bapak Wali Kota selaku pembina kepegawaian sangat memahami bahwa TPP merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan ASN. Kami akan terus berupaya agar pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan akuntabel," tegasnya.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Hamka juga menambahkan bahwa transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam setiap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan hak pegawai.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
"Pemerintah kota akan terus berupaya memberikan yang terbaik, termasuk dalam pemenuhan hak-hak ASN. Namun, kami juga berharap ASN dapat terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik," tandas Hamka.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Diketahui, keterlambatan pencairan TPP dan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN pada tahun 2026 tidak hanya terjadi di Parepare, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Salah satu penyebab umum keterlambatan tersebut adalah belum lengkapnya penginputan data kehadiran oleh masing-masing OPD.
Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha
Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan
Sebagai informasi, pencairan TPP ASN biasanya dilakukan sebanyak 12 kali dalam satu tahun anggaran, yang disesuaikan dengan beban kerja masing-masing pegawai. (*)