Sabtu, 28 Maret 2026 23:17
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel suku bunga dalam industri fintech lending
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel suku bunga dalam industri fintech lending. Putusan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor pinjaman daring (pindar) di Indonesia.

 

Dalam siaran pers resminya, OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong industri pindar untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

OJK akan terus mendorong industri pindar untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen guna menciptakan industri yang sehat dan berintegritas,” demikian pernyataan resmi OJK.

Baca Juga : KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar ke 97 Fintech Lending, Kasus Kartel Bunga Terbesar Terungkap

Sebelumnya, KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 menyatakan para pelaku fintech terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Praktik ini berpotensi mengarah pada kartel suku bunga yang merugikan konsumen.

 

Menanggapi hal tersebut, OJK menegaskan telah menyiapkan berbagai langkah penguatan regulasi. Salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang mengatur batasan biaya atau manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada pengguna.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan praktik usaha yang lebih transparan, sehat, dan berpihak pada perlindungan konsumen.

Baca Juga : OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN Malang, Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

Selain itu, OJK juga menjalankan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat industri fintech, termasuk peningkatan pengawasan, tata kelola, serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Di tengah dinamika tersebut, OJK tetap mendorong pelaku industri untuk berkontribusi terhadap peningkatan inklusi keuangan, khususnya dalam mendukung pembiayaan UMKM dan pemerataan ekonomi nasional.

OJK juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh penyelenggara fintech agar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Resmi Dilantik, Dewan Komisioner OJK 2026–2032 Siap Perkuat Pengawasan hingga Sektor Kripto

Dengan langkah ini, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlanjutan industri, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital di Indonesia.