RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Pemkot Makassar memastikan masyarakat tetap dapat merayakan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah dengan penuh kegembiraan, namun tetap mengedepankan ketertiban dan kenyamanan bersama. Takbiran dimungkinkan berlangsung pada tanggal 19 malam atau 20 Maret 2026.
Pihak pemerintah Kota tidak melarang pelaksanaan takbiran, sehingga masyarakat tetap diberi ruang seluas-luasnya untuk mengumandangkan takbir, baik di lorong-lorong maupun di sekitar masjid pada tingkat wilayah masing-masing.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan meskipun tak ada pawai atau takbir keliling seperti tahun sebelumnya, namun pemerintah tetap memberikan ruang bagi Masyarkat muslim mengumandangkan takbiran.
Baca Juga : Pemkot Makassar Akan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Lapangan Karebosi
"Kami mengimbau untuk takbiran di lingkungan masing-masing di tingkat kecamatan, bukan keliling di jalan raya. Ini sebagai langkah menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat," kata Munafri, Selasa (17/3/2026).
Namun pelaksanaannya diharapkan lebih khidmat, demi menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif, pelaksanaan takbiran diarahkan agar dilakukan di wilayah masing-masing.
Selain larangan konvoi di jalan raya, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalakan petasan atau mercon yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan serta berpotensi membahayakan keselamatan.
Baca Juga : Munafri Sebut Dies Natalis FH Unhas Jadi Momentum Perkuat Ikatan Alumni
"Boleh takbir baik di wilayah masing-masing, di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun di lingkungan masjid setempat, tentu ada batasan, tanpa konvoi kendaraan di jalan umum, apalagi bunyi petasan/mercon," tambahnya.
Selama ini, tradisi takbir keliling sering diramaikan dengan iring-iringan kendaraan hias, penggunaan petasan, hingga berbagai atraksi di jalan raya.
Munafri menambahkan, malam takbiran sejatinya merupakan momen untuk memperbanyak dzikir, takbir, dan doa sebagai ungkapan rasa syukur setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Baca Juga : Pemkot Makassar Selamatkan Aset PSU Rp6,35 Triliun
Sehingga tahun ini, Pemerintah Kota mengajak masyarakat merayakan malam takbiran secara lebih tertib di lingkungan masing-masing, tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan maupun warga lainnya.
"Jadi, bukan dilarang takbiran, tapi tidak boleh konvoi keliling, apalagi menggunakan petasan atau knalpot yang mengganggu pengguna jalan. Kami meminta takbiran dilakukan di lingkup masing-masing kecamatan dan di masjid setempat," tegas Munafri.
Ia juga menjelaskan bahwa volume kendaraan di Kota Makassar, saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama malam takbiran berlangsung.
Baca Juga : Seper Empat Abad Menempati Fasum dan Drainase, Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Jalan Kartini
Untuk memastikan kegiatan takbiran di tingkat wilayah berjalan tertib, Pemerintah Kota Makassar juga meminta camat, lurah, RT/RW, tokoh masyarakat, untuk turut mengawasi warga agar menjaga ketenteraman lingkungan pada malam takbiran.
Pemerintah Kota juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan takbiran di wilayahnya masing-masing dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan maupun aparat setempat.
"Besar harapan masyarakat tetap dapat merayakan malam takbiran dengan penuh khidmat dan kebersamaan, sehingga perayaan Idul Fitri dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar," harapannya.
Baca Juga : Kota Makassar Kini Punya Layanan SIM C1
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar, akan memusatkan pelaksanaan salat Idulfitri di Lapangan Karebosi. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak masyarakat untuk hadir dan melaksanakan salat berjamaah bersama.