RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sepanjang Januari 2026, petugas berhasil menindak peredaran 181.600 batang rokok ilegal di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin serta tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dilakukan oleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar di berbagai lokasi, mulai dari Kota Makassar hingga Kabupaten Bone.
Dari seluruh penindakan tersebut, estimasi nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp269.676.000, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp175.718.884.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel
Penindakan pertama dilakukan pada 5 Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Saat melakukan patroli pengawasan, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 31.200 batang rokok jenis SKM merek SMITT LONG yang tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya pada 24 Januari 2026, Bea Cukai Makassar menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar. Tim kemudian melakukan pengawasan hingga kendaraan pengangkut tiba di kawasan Pergudangan Bontoa Indah Makassar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 45.000 batang rokok merek SMITH tanpa pita cukai.
Pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan 4.400 batang rokok merek SMITH BOLD tanpa pita cukai di kawasan Jalan Ir. Sutami Makassar.
Baca Juga : Pelindo Regional 4 Bukber Bersama Pedagang Asongan di Pelabuhan Makassar
Selain itu, dalam kegiatan pengawasan di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, petugas juga menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Suryaku, Smith, dan ESS Bold dengan jumlah mencapai 36.000 batang.
Penindakan tidak hanya dilakukan di Kota Makassar. Dalam kegiatan operasi pasar yang digelar pada 29 Januari 2026 di Kabupaten Bone, petugas menemukan 65.000 batang rokok merek SANS yang dilekati pita cukai yang diduga palsu di sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang.
Seluruh barang bukti beserta pihak terkait kemudian diamankan ke kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Momentum Ramadan, OJK Rangkul Industri Jasa Keuangan Sulselbar
Dalam proses penelitian lanjutan, pihak yang terlibat mengajukan penyelesaian perkara secara administratif melalui mekanisme ultimum remedium, yaitu pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk memenuhi kewajiban dengan membayar sanksi administratif tanpa melalui proses penyidikan pidana.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan perkara dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Dari seluruh penindakan tersebut, total sanksi administratif yang dibayarkan melalui mekanisme ultimum remedium mencapai Rp406.422.000.
Baca Juga : Pelindo Regional 4 Siapkan 20 Terminal Penumpang Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2026
Menurut Krisna, penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.