Jumat, 13 Maret 2026 23:56
Pertamina menjatuhkan sanksi pembinaan sesuai aturan dari BPH Migas dengan menghentikan sementara penyaluran Biosolar selama 30 hari di SPBU tersebut.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi terhadap salah satu SPBU di kawasan Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Kota Makassar, setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.

 

Tindakan tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM oleh kendaraan yang diduga dimodifikasi dengan tandon besar di dalamnya. Kendaraan jenis mobil box tersebut dilaporkan melakukan pengisian berulang di SPBU yang berada di depan kawasan pabrik Coca-Cola Sudiang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pertamina melakukan pengecekan lapangan serta menelusuri data transaksi dan rekaman CCTV di SPBU yang bersangkutan.

Baca Juga : Haka Auto Hadirkan Bengkel Siaga BYD di Makassar Jelang Mudik Lebaran 2026

Sales Branch Manager Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, mengatakan hasil investigasi menemukan adanya transaksi Biosolar yang tidak wajar.

 

Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran data transaksi serta rekaman kamera pengawas, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi Biosolar berulang yang tidak sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi pembinaan sesuai aturan dari BPH Migas dengan menghentikan sementara penyaluran Biosolar selama 30 hari di SPBU tersebut.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Gelar Safari Ramadan Bersama Direksi di Makassar

Klarifikasi Video Viral Pengisian BBM

Selain dugaan pelangsiran BBM subsidi, beredar pula video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM menggunakan wadah yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan di lokasi SPBU yang sama.

Menanggapi hal itu, Pertamina telah melakukan pengecekan internal. Berdasarkan hasil penelusuran transaksi dan klarifikasi di lapangan, pengisian yang terlihat dalam video tersebut merupakan BBM non-subsidi jenis Dexlite, bukan BBM subsidi.

Baca Juga : KPPU Sidak Harga Bahan Pokok di Sejumlah Kota Jelang Lebaran

Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak sesuai standar keselamatan tetap tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan risiko keamanan.

Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan perusahaan berkomitmen menjaga ketertiban penyaluran BBM serta memastikan seluruh pelayanan di SPBU berjalan sesuai prosedur operasional.

Pertamina juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU agar mematuhi ketentuan operasional, termasuk memastikan pengisian BBM dilakukan menggunakan wadah yang memenuhi standar keselamatan.

Baca Juga : Telkomsel Gandeng Grab Perkuat Branding Digital di Empat Kota Sulawesi

Selain itu, pengawasan distribusi BBM akan terus diperkuat melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum guna memastikan penyaluran BBM—terutama yang bersubsidi—tetap tepat sasaran.

Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran distribusi BBM melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.