RAKYATKU.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (12/3).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR terhadap para kandidat yang diusulkan untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Adapun lima nama yang ditetapkan sebagai calon Anggota Dewan Komisioner OJK yakni:
Baca Juga : Dari Edukasi ke Inovasi, PINTU Perkuat Posisi di Ekosistem Kripto Indonesia
Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK
Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Baca Juga : Pengakuan MSCI Jadi Momentum Baru, Pasar Modal RI Siap Naik Kelas
Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Usai penetapan tersebut, Friderica Widyasari Dewi menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai pimpinan OJK dengan memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga : Kuliah Umum di UNRI, OJK Kupas Tuntas Peluang dan Ancaman Pinjaman Online
Menurutnya, sektor jasa keuangan diharapkan mampu berperan lebih besar dalam mendukung pembangunan nasional serta program prioritas pemerintah, dengan tetap menempatkan perlindungan konsumen sebagai salah satu fokus utama.
Sesuai mekanisme yang berlaku, hasil penetapan DPR selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para calon anggota Dewan Komisioner OJK akan dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sebelum resmi menjalankan tugasnya.