Kamis, 05 Maret 2026 20:07
KPPU menegaskan bahwa setiap transaksi merger atau akuisisi yang memenuhi ambang batas dan memiliki dampak di pasar Indonesia wajib dilaporkan, tanpa memandang asal negara perusahaan
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU. COM, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap perusahaan telekomunikasi asal Jepang, NTT Docomo, Inc., pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

 

Agenda pemeriksaan tersebut untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator KPPU. Perkara ini terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham kepada KPPU.

Sebelumnya, sidang telah dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Namun, sidang tersebut ditunda karena pihak NTT Docomo tidak menghadiri persidangan.

Baca Juga : KPPU Sidak Pasar Terong Makassar, Harga Ayam, Telur, dan Cabai Mulai Naik Jelang Lebaran

Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

 

Perkara ini berawal dari aksi korporasi NTT Docomo yang mengakuisisi mayoritas saham Intage Holdings, Inc. pada Oktober 2023.

Sebagai informasi, NTT Docomo merupakan operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari Nippon Telegraph and Telephone (NTT Group), salah satu grup telekomunikasi terbesar di Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas.

Baca Juga : KPPU Jatuhkan Denda dan Ganti Rugi Rp9,86 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

Sementara Intage Holdings dikenal sebagai perusahaan riset pasar dan data analytics yang memiliki infrastruktur riset konsumen kuat di Jepang.

KPPU menilai bahwa karena kedua perusahaan memiliki kegiatan usaha, baik langsung maupun tidak langsung di Indonesia, maka transaksi akuisisi tersebut wajib diberitahukan kepada KPPU sesuai ketentuan merger notification yang berlaku.

Libatkan Otoritas Jepang

Baca Juga : Pt Shopee International Indonesia Dan Pt Nusantara Ekspres Kilat Laksanakan Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Pemeriksaan

Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar lintas negara, KPPU telah memberitahukan proses penanganan perkara tersebut kepada otoritas persaingan usaha Jepang, yakni Japan Fair Trade Commission (JFTC).

Pemberitahuan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, sebagai bagian dari pelaksanaan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi.

Pemeriksaan Dipimpin Majelis Komisioner

Baca Juga : Gelar Seminar Nasional ,KPPU ajak Mahasiswa jadi Penyuluh Kemitraan

Pemeriksaan Pendahuluan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Dalam tahap ini, Majelis akan mendengarkan pemaparan LDP dari Investigator serta melakukan pemeriksaan atas alat bukti yang diajukan.

Sesuai ketentuan, Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung selama 30 hari kerja, terhitung sejak 24 Februari 2026.

Baca Juga : Ketua KPPU Kunjungi PT KIMA , Ini yang Dilakukan

Implikasi Hukum

Jika terbukti terjadi keterlambatan notifikasi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi persaingan usaha di Indonesia. Proses ini menjadi sorotan karena menyangkut korporasi global dengan aktivitas bisnis lintas negara.

KPPU menegaskan bahwa setiap transaksi merger atau akuisisi yang memenuhi ambang batas dan memiliki dampak di pasar Indonesia wajib dilaporkan, tanpa memandang asal negara perusahaan.

Perkembangan perkara ini akan menjadi indikator penting dalam pengawasan transaksi korporasi asing yang berdampak pada iklim persaingan usaha nasional.

BERITA TERKAIT