Kamis, 26 Februari 2026 22:46
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Polda Sulsel memastikan akan menjatuhkan sanksi etik terhadap dua oknum anggotanya dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama. Keduanya dinilai melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri meski tidak terlibat langsung dalam penganiayaan.

 

Terkait peristiwa itu, Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar korban saat kejadian.

"Dari delapan orang yang diperiksa, kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan," kata Djuhandhani kepada wartawan Kamis (26/2/2026). 

Baca Juga : Bripda P Tersangka Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama

Dari hasil pendalaman tersebut terdapat dua anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dan disiplin. Salah satu anggota yang akan diproses etik diketahui membersihkan darah di lokasi kejadian.

 

"Kami menduga ada dua orang yang kita kenakan dalam proses disiplin maupun kode etik. Kami melihat salah satu atas nama Bripda MA itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui kejadian itu," ungkapnya.

Selain itu, satu anggota lainnya diketahui melihat peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Pirman namun tidak melaporkannya kepada atasan.

Baca Juga : Cegah Penimbunan dan Lonjakan Harga, Polres Wajo Gelar Operasi Pasar di Dua Titik

"Kami mendapatkan keterangan bahwa ada salah satu anggota yang melihat kejadian itu tapi tidak melaporkan, sehingga anggota itu kita kenakan dalam proses kode etik ataupun disiplin," lanjutnya.

Kapolda menegaskan, peristiwa yang menewaskan Bripda Dirja Pratama merupakan penganiayaan yang dilakukan oleh satu orang pelaku, bukan pengeroyokan.

"Yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan. Beberapa teman satu angkatan melihat bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan," tegasnya.

Baca Juga : Anggota Polda Sulsel Meninggal Dunia, Satu Oknum Polisi Tersangka

Adapun terduga pelaku utama dijerat dengan pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, proses sidang kode etik terhadap pelaku dan anggota terkait masih berjalan.

"Untuk Bripda P prosesnya berjalan. Insyaallah minggu depan kita laksanakan sidang kode etik," pungkasnya .

Kapolda menjelaskan, peristiwa bermula dari dugaan ketidakhadiran korban saat dipanggil oleh seniornya.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Tol Reformasi, Pengemudi Mobil Raize Meninggal di Tempat

"Korban atas nama Bripda Dirja Pratama tidak respek atau tidak loyal terhadap senior, Bripda P, karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan," katanya.

Menurutnya, korban sempat dipanggil dua kali pada malam hari, namun tidak menghadap. Pada pagi hari setelah salat Subuh, korban kemudian dijemput oleh pelaku.

"Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil tidak menghadap, kemudian pada pagi hari setelah salat Subuh dijemput yang bersangkutan. Dianggap tidak loyal, itu motifnya," jelasnya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Serah Terima Jabatan Dirreskrimsus dan Dirresnarkoba

Setelah itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Djuhandhani menyebut Bripda Pirman menganiaya juniornya itu dengan cara mencekik dan memukulinya berulang kali. 

"Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban," ungkapnya.

BERITA TERKAIT