RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kota Makassar untuk membangun proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)/Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
Ia menegaskan bahwa TPA Antang merupakan lokasi paling tepat karena sejak awal memang berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir sampah Kota Makassar. Memaksakan pembangunan di lokasi baru justru akan memicu penolakan masyarakat dan memperlambat proses.
Kalau di sini memang sudah disediakan, tempat pembuangan akhir sampah, prosesnya lebih mudah dan akses keluar masuknya juga sudah ada,” ujar Zulkifli Hasan saat meninjau langsung TPA Antang, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga : Karebosi Ramadan Fair Diharapkan Dongkrak Omzet dan Pendapatan UMKM
Arahan dari pemerintah pusat, menjadi langkah solusi strategi atas polemik panjang terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebelumnya yang direncanakan berlokasi di kawasan Tamalanrea.
Rencana awal tersebut menuai penolakan keras dari masyarakat setempat karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di kawasan organisasi padat.
Menangapi aspirasi masyarakat tersebut, Pemerintah Kota Makassar secara aktif melakukan komunikasi dan koordinasi lintas artikel guna mencari alternatif lokasi yang lebih tepat, aman, dan sesuai dengan tata ruang kota.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Sebut Harga Sembako Relatif Terkendali Saat Ramadhan
Upaya tersebut akhirnya mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Zulkifli Hasan menilai TPA Antang memiliki potensi dan kelayakan untuk dikembangkan sebagai lokasi proyek pembangunan PSEL.
Oleh karena itu ia mencatat agar Pemerintah Kota Makassar segera menyiapkan kembali seluruh regulasi, perizinan, serta kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk mempercepat proses transfer lokasi dan realisasi proyek tersebut.
Dia menilai, pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus mempertimbangkan aspek sosial dan penerimaan masyarakat. Jika banyak perlawanan dari warga, menurutnya, proyek justru akan sulit direalisasikan.
Baca Juga : 49.209 KK Telah Nikmati Iuran Sampah Rp0 di Makassar
"Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di (TPA Antang)," tegasnya.
Zulkifli Hasan menekankan bahwa persoalan sampah merupakan persoalan mendasar yang sangat berdampak pada masyarakat kecil. Karena itu, pemerintah harus hadir dengan solusi konkret dan cepat.
"Kita ini mengurus orang miskin, mengurus sampah dan segala macam. Kasihan rakyat kita di mana-mana kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan," katanya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Kedepankan Dialog dan Edukasi Dalam Penataan Lapak di Atas Drainase dan Trotoar
Dia juga menuturkan, luas area TPA Antang yang mencapai kurang lebih 19 hektare. Jika tidak segera dikelola dengan teknologi yang tepat, tumpukan sampah di lokasi tersebut dikhawatirkan akan terus meninggi dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
"Ini lokasinya sekitar sembilan belas hektare. Lama-lama ini bisa jadi gunung semua sampahnya kalau tidak segera diolah," ujarnya.
Zulkifli Hasan secara langsung menyatakan persetujuannya terhadap rencana pembangunan PSEL/PLTSa di TPA Antang dan meminta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk segera menindaklanjuti secara administratif.
Baca Juga : Tarawih Pertama, Munafri Arifuddin Pimpin Safari Ramadan di Masjid Agung 45
"Oke, sudah Pak Wali. Setuju saya, di sini saja dibangun PSEL PLTSa. Maka segera dibuatkan surat pengajuan tender ulang atau proses apa pun sesuai dengan regulasi yang berlaku," sebutnya.
Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)/Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tetap akan dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
"Ini kami telah mendengarkan arahan langsung dari pemerintah pusat bapak Menko Pangan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan efisiensi anggaran," jelasnya.
Munafri menjelaskan bahwa pembangunan PSEL di TPA Antang dinilai jauh lebih efektif dibandingkan memindahkan lokasi ke kawasan lain.
Selain tidak menimbulkan biaya tambahan, kawasan tersebut telah digunakan sebagai lokasi pembuangan akhir sampah selama bertahun-tahun.
"Kalau menurut saya, lebih bagus dibangun di sini. Kita tidak ada ongkos lagi, tidak ada biaya tambahan, karena ini memang sudah menjadi lokasi TPA sejak lama," ujar Munafri.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan PSEL di TPA Antang justru membuka peluang keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sampah. Selain itu, distribusi dan alur pengangkutan sampah sudah terbentuk dengan baik.
"Kalau di sini, masyarakat sekitar juga bisa ikut terlibat. Sampah sudah memang cepat masuk ke sini," tuturnya.
"Sementara kalau di Tamalanrea, itu harus dimulai dari awal dan akses masuk ke kawasan permukiman warga. Belum tentu masyarakat di sana mau memberi akses," tambah Appi.
Menurut Munafri, rencana pembangunan PLTSa di kawasan Tamalanrea sebelumnya memang menuai banyak penolakan.
Aksi protes dan pemaksaan warga menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah untuk tidak memaksakan proyek di wilayah organisasi.
“Di sana banyak perlawanan, seringkali demo, masyarakat menolak. Jadi tentu ini menjadi catatan penting bagi pemerintah,” ungkapnya.
Selain kesiapan lokasi, Pemkot Makassar juga telah melakukan perluasan lahan di sekitar TPA Antang.
Munafri mengungkapkan, pemerintah telah memberikan lahan tambahan seluas sekitar 4 hektar di bagian belakang TPA. Di belakang TPA sekarang sudah ada izin lahan baru sekitar empat hektare.
“Saat ini kami juga meminta BPN untuk mempercepat prosesnya. Tinggal ditambah sedikit lagi ke belakang untuk menghindari risiko jatuhnya tumpukan sampah,” katanya.
Dia menambahkan, perluasan lahan tersebut juga melalui kajian teknis, termasuk memperhatikan faktor keselamatan dan tata ruang.
Munafri menegaskan, Arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sudah sangat jelas, yakni pembangunan PSEL harus dilaksanakan di TPA Antang tanpa lagi melakukan perpindahan lokasi.
“Pak Menko sudah menyampaikan dengan tegas bahwa proses di sini, mau dilaksanakan di sini, di tempat ini. Artinya, penerapan Perpres Nomor 109 akan kita jalankan betul-betul sesuai arahannya,” tegas Munafri.
Ia pun berharap proses pembangunan PSEL di TPA Antang dapat dimaksimalkan sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah berbasis waste to energy di Kota Makassar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Munafri memastikan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), termasuk pengelolaan sampah yang berada di Kota Makassar.
"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami memastikan semuanya dimulai dari nol. Dari nol, dan seluruh proses akan kami mulai kembali dari tender awal atau re-tender," ungkapnya.
Terkait kebutuhan lahan, Munafri menjelaskan bahwa proyek PSEL membutuhkan lahan sekitar 5 hingga 7 hektare yang akan disiapkan oleh pemerintah kota. Saat ini, sebagian besar lahan tersebut sudah tersedia.
Luas lahan yang dibutuhkan kurang lebih lima sampai tujuh hektar. Sekarang kita sudah memerdekakan sekitar empat hektare.
Tinggal menyelesaikan pengiriman tambahan, karena masih ada beberapa sayangnya hak yang belum berbentuk sertipikat.
Appi menambahkan, Pemkot Makassar bertujuan penambahan lahan hingga sekitar tiga hektare lagi agar pengaturan alur operasional dan penempatan fasilitas PSEL dapat lebih optimal.
“Kalau ditambah sekitar tiga hektar lagi, alirannya akan lebih bagus dan posisi fasilitas bisa lebih luas,” pungkas Munafri.