RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap sindikat dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika menyebut kasus ini berhasil diungkap melalui kerja sama Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba.
Pengungkapan ini berdasarkan 11 laporan polisi yang diterima, terdiri dari 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, 7 laporan Polres Bantaeng, dan 3 laporan Polres Bulukumba. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026, kata Kompol Benny Pornika saat rilis pengungkapan kasus di Posko Resmob Polda Sulsel pada Selasa (3/2/2026).
Baca Juga : Ledakan Kapal Nelayan di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Korban Luka-luka
Singkatnya, Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, masih terdapat empat orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan penyelidikan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka ABD di Kabupaten Pangkep, sementara tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng, tambahnya.
Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek. Rinciannya meliputi Yamaha Mio sebanyak 14 unit, Yamaha NMAX 2 unit, Yamaha Jupiter 4 unit, Yamaha Vega 4 unit, Yamaha Vixion 1 unit, Honda Beat 2 unit, Honda Vario 1 unit, Honda Supra 1 unit, Suzuki Satria 2 unit, dan Kawasaki Ninja 2 unit.
Baca Juga : Knalpot Brong hingga Kendaraan Tak Laik Jalan Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Pallawa 2026 di Wajo
Atas kejahatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Saat ini, penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba guna pengembangan lebih lanjut, termasuk izin terhadap para pelaku yang masih berstatus DPO, cetus Kompol Benny Pornika yang juga merupakan mantan Kanit Resmob Polda Sulsel.